TEROPONGNTT, KUPANG — Sebanyak 1.091 bacaleg dari jumlah total 1.160 bakal calon anggota legislative (bacaleg) DPRD NTT belum lengkap persyaratan administrasi.
Ribuan bacaleg ini merupakan bacaleg yang diajukan 18 partai politik peserta pemilu legislatif 2024.
Jumlah ini diketahui setelah KPU Provinsi NTT melakukan verifikasi administrasi dokumen bakal caleg DPRD NTT dan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Mengenai banyaknya bacaleg yang belum lengkap persyaratan administrasinya terungkap saat KPU NTT menggelar acara media gathering di media center KPU NTT, Senin (26/6/2023).
Pada kesempatan ini, Komisioner KPU NTT, Yosafat Koli menjelaskan, verifikasi administrasi bacaleg DPRD NTT dan DPD dilakukan KPU NTT selama tanggal 15 Mei – 23 Juni 2023.
Setelah proses verifikasi, pada tanggal 24 Juni 2024, KPU NTT kemudian melakukan rapat koordinasi terkait hasil verifikasi tersebut dengan pihak partai politik.
Karena bacaleg yang telah memenuhi persyaratan administrasi baru 69 bacaleg, dan baru 2 bakal calon anggota DPD dari jumlah total 18 bacalon anggota DPD.
Yosafat menjelaskan, persyaratan administrasi yang belum dilengkapi para bacaleg diantaranya, lupa mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK), adanya bacaleg dengan nama ganda dalam pengajuan daftar bakal calon, dan beberapa hal lainnya.
Hal ini juga dibenarkan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu dan komisioner KPU yang lainnya yang juga hadir dalam acara media gathering.
Dikatakan Thomas Dohu, mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023, KPU membuka kesempatan bagi parpol bersama para bacaleg dan bakal calon anggota DPD yang persyaratan administrasinya belum lengkap agar bisa melengkapi kembali persyaratan administrasi mereka.
(max)
Comment