TEROPONGNTT, SOE — Sebanyak 129 orang dari 192 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2 Soe mendapat remisi atau keringanan hukuman pada peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Bupati TTS, E.P.Y Tahun di halaman Lapas Kelas 2-B Soe, Sabtu (17/8/2019).
Menteri Hukum dan HAM, Josona Louly dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Bupati TTS, E.P Y. Tahun menyatakan, pemberian remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang sudah mulai menunjukan perubahan, patut dan taat pada hukum dan norma, baik kepada Tuhan maupun sesama manusia.
Bahwa masih banyak kekurangan dan perilaku menyimpang dari petugas dengan membiarkan perdagangan narkoba di dalam lapas, penggunaan HP bagi pada narapidana dan pungli serta kasus lainnya yang terjadi di dalam lapas, kondisi lapas atau rutan yang belum memadai, menurut Josona Louly, Kementerian Hukum dan HAM RI akan terus melakukan pembenahan-pembenahan agar terciptanya kondisi Lapas yang berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan.
Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 Soe, Lukas Laksana Frans, Amd. IP.SH.Mhum, kepada wartawan usai pemberian acar penyerahan remisi umum di ruang kerjanya, mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-984.PK.01.01.02 Tahun 2019 Tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2019 kepada narapidana terkait dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Pemberian remisi tersebut, kata Lukas Frans, merupakan perwujudan dari perlindungan Hak Asasi Manusia atas perubahan perilaku warga binaan yang telah memenuhi syarat.
“Pemberian remisi tersebut, merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan dan remisi tersebut diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat lainnya,” jelas Lukas Frans.
Pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak pidana, lanjut Lukas Frans, khusus untuk Lapas Kelas 2 B Soe terdiri dari dua bagian yaitu remisi diberikan kepada warga binaan yang belum mendapatkan remisi sebanyak 48 orang dan pemberian remisi kepada 81 warga binaan sudah sudah pernah mendapatkan remisi. Sehingga jumlah warga binaan penerima remisi pada 17 Agustus 2019 berjumlah 129 orang.
Tiga orang warga binaan Lapas Kelas 2 B Soe yang menerima remisi masing-masing Aldianus Halla, Marthen Luther Liu dan Paulus Tefu, kepada media ini mengaku, merasa senang dan berterima kasih kepada Tuhan.
“Ketong merasa senang dan berterima kepada pemerintah dan negara atas remisi yang ketong dapat,” ungkap Aldianus yang diamini oleh Paulus Tefu dan Marthen Liu.
Pemberian remisi 17 Agustus 2019 juga dihadiri oleh Kejari TTS, Ketua Pengadilan Soe, Wakaplres dan yang mewakili Dandim 1621 Soe serta anggota Forkompimda lainnya.
(PR)
Comment