TEROPONGNTT, KUPANG — Sebanyak 16 partai politik (Parpol) di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memenuhi syarat minimal keanggotaan sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu). Diantaranya adalah partai baru seperti Perindo, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Berkarya.
Hal ini terungkap dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan parpol calon peserta pemilu tahun 2019, yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang di Hotel Romyta Kupang, Rabu (7/1/2018).
“Semua partai politik memenuhi syarat minimal keanggotaan. Sementara ada anggota yang tidak penuhi syarat, itu rata-rata karena masalah e-KTP, ada yang masih PNS dan alamat domisili tidak sesuai dengan KTP,” kata Ketua Devisi Hukum KPU Kota Kupang, Deky Ballo.
Ke-16 Parpol yang lolos itu pertama, kata Deky, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang memasukkan daftar jumlah anggota 1220. Setelah dilakukan penelitian dan perbaikan adminsitrasi jumlah anggota Perindo adalah 833 orang.
Partai Serikat Indonesia (PSI), lanjut Deky, memasukkan daftar jumlah anggota 455 orang. Setelah dilakukan penelitian dan perbaikan administrasi, jumlah akhir anggota PSI sebanyak 494 orang.
Kemudian Partai Berkarya dengan awal daftar anggota yang dimasukkan 587. Tapi setelah dilakukan penelitian dan perbaikan administrasi jumlah anggota yang valid menjadi 630.
Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), kata Deky, awalnya memasukkan daftar anggotanya 494. Setelah dilakukan penelitian dan perbaikan administrasi, jumlah anggotanya jadi 746 orang.
Selanjutnya, sebut Deky, Partai Golongan Karya (Golkar). Awalnya partai lambang pohon beringin ini memasukkan daftar jumlah anggotanya sebanyak 1689 orang. Setelah dilakukan penelitian dan perbaikan administrasi maka jumlah anggota yang sah partai ini 1243 orang.
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), lanjut Deky, jumlah anggota yang dimasukkan 2816 orang. Setelah dilakukan penelitian dan perbaikan adminstrasi, jumlah anggota yang sah tercatat 1310 anggota.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), awalnya memasukkan 954 anggota. Setelah penelitian dan perbaikan administrasi menjadi 943 anggota.
Partai Demokrat awalnya memasukkan jumlah anggota 1058 orang tapi setelah dilakukan penelitian dan perbaikan administrasi jumlahnya menjadi 568 anggota.
Selanjutnya, kata Deky lagi, Partai Amanat Nasional (PAN), jumlah anggota awalnya 1000 orang. Setelah penelitian dan perbaikan administrasi menjadi 501 anggota.
Partai Keadilan Bangsa (PKB), jumlah awal anggota 642 tapi setelah penelitian dan perbaikan administrasi menjadi 527 orang.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), lanjutnya, jumlah anggota awal 473. Setelah dilakukan penelitian dan perbaikan administrasi jumlahnya jadi 450 anggota.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jumlah anggotanya 520 orang. Setelah dilakukan penelitian dan perbaikan adminsitrasi jumlahnya menjadi 496 anggota.
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), jumlah anggota yang dimasukkan 1227 orang. Setelah penelitian dan perbaikan administrasi jadi 953 orang.
Partai Bulan Bintang (PBB), jumlah anggota yang dimasukkan ke KPU 482 orang. Setelah penelitian dan perbaikan administrasi jadi 515 anggota.
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), jumlah anggota 755 tapi setelah dilakukan penelitian dan perbaikan adminsitrasi oleh KPU Kota Kupang, jumlah anggotanya jadi 496 orang.
Lalu Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Jumlah anggota yang dimasukkan 710 tapi setelah dilakukan penelitian dan perbaikan administrasi, jumlah anggotanya jadi 561 orang.
Ketua KPU Kota Kupang, Marianus Minggo mengatakan, kegiatan faktual terhadap partai-partai politik lama dilakukan 30 Januari hingga 1 Februari 2018. Selanjutnya 2 Februari dilakukan penyerahan berita acara.
Dikatakan, kegiatan selanjutnya KPU Kota Kupang akan menyerahlan berita acara rekapitulasi kepada KPU NTT yang akan meneruskan ke KPU RI. Jika tak ada masalah maka Kota Kupang memiliki 16 Parpol yang akan bertarung memperebutkan 40 kursi DPRD Kota Kupang. (lia)
Comment