TEROPONGNTT, KUPANG – Sebanyak 19 pelajar SMP ditangkap Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Kupang saat sedang minum minuman keras (miras) di sebuah gedung kosong, di samping SMA Negeri 2 Kupang, Jumat (15/3/2019). Para siswa ini pesta miras di jam pulang sekolah.
Kabag Ops Pol PP Kota Kupang, Erik Radja, saat ditemui wartawan di aula Pol PP Kota Kupang, menjelaskan, para pelajar SMP tersebut ditangkap saat Tim Satuan Pol PP sedang menggelar operasi keliling di Kota Kupang. Para pelajar yang ditangkap adalah siswa SMP Negeri 8 Kupang dan SMP Sinar Pancasila.
“Untuk saat ini mereka masih dalam pengawasan kami dan kami berikan arahan supaya tidak mengulangi perbuatannya,” kata Erik Radja.
Selanjutnya, kata Erik Radja, pihak Pol PP Kota Kupang akan menghubungi kepala sekolah masing-masing, supaya para pelajar bisa mendapatkan arahan langsung dari kepala sekolah. Selain itu, Pol PP juga akan menghubungi orangtua masing-masing siswa.
Menurut Erik Radja, para pelajar yang ditangkap semuanya adalah siswa kelas 3 dan mereka baru selesai ujian. Para siswa ini ditangkap pada saat sedang berpesta minuman keras (miras) di sebuah gedung kosong, di samping SMA Negeri 2 Kupang.
“Kejadian pesta miras seperti ini bisa berdampak pada perekelahian antar siswa sekolah nantinya. Dan, kami mempunyai barang bukti dua botol yang berisi miras pada saat mereka ditangkap. Setelah kami tangkap barulah kami bawa merepa ke kantor Pol PP Kota Kupang untuk diberikan arahan,” kata Erik Radja.
(em)
Comment