TEROPONGNTT, ENDE — Sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017, sebanyak 353 unit kendaraan dinas plat merah milik pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Ende belum membayar pajak kendaraan bermotor.
Terkait pajak kendaraan bermotor tersebut, Pemda Kabupaten Ende kini menunggak hampir sekitar Rp 50 juta. Kendaraan dinas yang belum dibayar pajak kendaraan bermotornya merupakan kendaraan dengan tahun pembuatan antara dua sampai lima tahun.
Hal ini dikatakan Plt. Kepala UPT Pendapatan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Propinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende, Sebastianus Bone, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (3/9/2018).
Menurut Sebastianus Bone, sudah ada upaya dari pihak Dispenda untuk menyurati instansi terkait guna membayar tunggakan pajak kendaraan dinas. Namun, meski sudah menyurati tapi pihak Instansi Pemda Kabupaten Ende belum juga respon untuk membayar pajak kendaraan tersebut.
“Kita masih pelajari aturan dulu, apakah bisa untuk tahan fisik kendaraan plat merah. Sehingga itu bisa menjadi satu cara agar secepat membayar,” kata Sebastianus Bone.
Sebastianus Bone berharap, pihak dinas atau instansi pemerintah Kabupaten Ende dapat segera membayar pajak kendaraan yang masih mengalami tunggakan tersebut.
Sebastianus Bone menambahkan, masyarakat umum ataupun pengusaha angkutan sangat tertib membayar pajak. (Djolan)
Comment