TEROPONGNTT, SOE — Sebanyak 40 orang calon terpilih Anggota DPRD TTS diambil sumpah dan dilantik menjadi Anggota DPRD TTS Periode 2019—2024, Senin (19/8/2019). Pengambilan sumpah dan pelantikan 40 Anggota DPRD TTS dilakukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Soe, I Wayang Yasa, S.H, M.H di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD TTS.
Gubernur NTT, Viktor Buntilu Laiskodat dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Bupati TTS, E.P.Y Tahun, menyatakan bahwa kabupaten telah memperoleh hak dan wewenang yang seluas-luasnya untuk mengatur diri sendiri. Oleh karena itu, sangat diharapkan kemandirian daerah dalam mengatur diri sendiri, dan tidak hanya menjadi tanggungjawab kepala daerah tetapi juga DPRD sebagai mitra yang sejajar.
Kemitraan yang dibangun antara kepala daerah dan DPRD, kata Laiskodat, harus bisa melahirkan kreatifitas dan inovatif yang berdampak pada kepuasan rakyat. DPRD merupakan unsur pemerintahan daerah yang bersama-sama dengan kepala daerah sebagai relasi kemitraan yang sejati, memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Antara DPRD dan kepala daerah, kedudukannya sama. Sehingga wajib memelihara kemitraan yang sejati dalam pelayanan kepada masyarakat yang maksimal demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur,” tegas Laiskodat dalam sambutan tertulisnya.
(PR)
Comment