TEROPONGNTT, KUPANG — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Bidang Pemberantasan, berhasil mengungkap dua (2) kasus peredaran gelap narkotika di wilayah NTT. Saat ini, dua tersangka dalam kasus tersebut telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan dan disidangkan.
Hal ini dikatakan Kabid Pemberantasan BNN Provinsi NTT, Kompol Dony Bramanto, S.IK dalam acara press release yang digelar BNN Provinsi NTT di aula BNN tersebut, Kamis (19/9/2019) siang. Pada acara yang dipandu Hendrik J Rohi, M.H selaku P2M tersebut, Kabid Pemberantasan BNN Provinsi NTT, Kompol Dony Bramanto, S.IK menjelaskan, sebenarnya selama tahun 2019 ada 5 kasus peredaran gelap narkotika di wilayah NTT yang sedang ditangani BNN Provinsi NTT.
“Pada tahun 2019 ini ada lima kasus peredaran gelap narkotika di wilayah NTT yang ditangani BNN Provinsi NTT. Tapi hari ini kita berbicara tentang dua tersangka kasus peredaran gelap narkotika terlebih dahulu. Sisanya akan dibicarakan dalam pertemuan berikutnya bersama rekan-rekan wartawan,” kata Dony Bramanto.
Dijelaskan Dony Bramanto, pada awal Mei 2019, BNN Provinsi NTT mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya warga yang sering nongkrong di kos-kosan wilayah Kampung Garam Jalan Diponegoro Maumere, Kabupaten Sikka. Kebiasaan nongkrong tersebut terasa aneh dan mencurigakan bagi warga sekitar.
Berdasarkan laporan tersebut, tim intelijen BNN Provinsi NTT kemudian melakukan pelacakan dan akhirnya menemukan adanya transaksi narkoba di balik kebiasaan nongrong itu. Setelah mendapat momen yang tepat, tim BNN Provinsi NTT kemudian menangkap dua warga yang memiliki dan mengkonsumsi narkoba jenis shabu yakni berinisial I alias A dan seorang lagi juga berinisial I.
Dari hasil penggerebekan, tim BNN Provinsi NTT mendapatkan barang bukti berupa paket shabu sebesar 0,1414 gr dan paket shabu seberat 0,4804 gr. Selain itu juga alat isap atau bom,pemantik dan shabu sisa pakai. Bersama barang bukti, kedua tersangka tersebut lalu dibawa ke Kupang untuk diproses lebih lanjut.
Hasil penyidikan Bidang Pemberantasan BNN Provinsi NTT, kata Dony Bramanto, menunjukan bahwa kedua tersangka mendapatkan shabu dari pedagang berinisial L asal makasar, Provinsi Sulawesi Selatan. Kini tersangka L sudah ditetapkan menjadi DPO.
“Atas kepemilikan dan penggunaan narkotika tersebut, tersangka I alias A dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka I dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam pidana penjara lebih dari empat tahun dan atau lebih dari lima tahun,” kata Dony Bramanto.
Setelah proses pemberkasan selesai, kata Dony Bramanto, penyidik BNN Provinsi NTT kemudian melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) beserta kedua tersangka kasus narkoba itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT. Dan sesuai informasi, kedua tersangka kini telah dilimpahkan ke Kejari Maumere di Kabupaten Sikka untuk dibawa ke Pengadilan negeri (PN) Maumere untuk disidangkan.
Kepala BNN Provinsi NTT, Teguh Iman Wahyudi, SH., MM mengatakan, peredaran gelap narkotika di wilayah NTT umumnya melalui jalur perhubungan laut dibanding jalur perhubungan darat dan udara. Karena itu, upaya pencegahan masuknya peredaran gelap narkotika di wilayah Indonesia termasuk wilayah NTT haruslah lebih diperketat.
Teguh Iman Wahyudi mengatakan, selain yang ditangani BNN, beberapa kasus narkoba di wilayah NTT ditangani pihak kepolisian. Karena itu, diharapkan masyarakat ikut mendukung upaya BNN dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.
(max)
Comment