TEROPONGNTT, SOE — Kepala PMD Kabupaten TTS, George D Mella bisa dianggap melawan perintah Bupati TTS karena menahan SK Non Aktif Kepala Desa Sono Elkana Boti dan SK Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sono, Alexander Ale. Pemberhentian Sementara Kepala Desa Sono seharusnya dilaksanakan dan dilanjutkan dengan pelantikan Penjabat Kepala Desa Sono.
Menurut Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten TTS, Joel A.A Sonbai yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/11/2019), Surat Keputusan (SK) Bupati TTS Nomor 641/KEP/HK/2019 tentang Pengangkatan Alexander Ale sebagai penjabat Kepala Desa Sono dan SK Bupati TTS Nomor : 640/KEP/HK/2019 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Sono harus dilaksanakan dengan pelantikan Penjabat Kepala Desa Sono, sehingga tidak ada kesan bahwa Kepala Dinas PMD TTS tidak melaksanakan perintah Bupati.
“Yang terjadi kan pak kadis tidak melaksanakan perintah bupati dengan mengeksekusi SK tersebut. Sementara SK tersebut sudah diambil oleh staf Dinas PMD pada tanggal 1 November 2019,” kata Joel.
Joel lebih lanjut menjelaskan, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan perintah Bupati, karena yang mengusulkan pemberhentian Kades Sono Elkana Boti dan mengangkat Alexander Ale sebagai penjabat Kepala Desa adalah Kadis PMD sendiri. Sehingga, bagian hukum memproses hingga ditetapkan dua SK tersebut.
“Tidak ada alasan bagi Kadis PMD untuk melaksanakan perintah bupati dalam bentuk SK tersebut. Karena yang nengusulkan pemberhentian Elkana Boti sebagai Kepala Desa Sono dan pengangkatan Alexander Ale sebagai Penjabat Kepala Desa Sono adalah Kadis PMD sendiri. Apalagi SK-nya sudah ada di tangan pak Kadis,” jelas Joel Sonbai.
Joel berharap, agar secepatnya Kadis PMD mengagendakan pelantikan penjabat kepala desa Sono.
Sebelumnya Kepala Dinas PMD Kabupaten TTS, George D Mella yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/11/2019), mengaku sudah menerima dua SK yang ditetapkan oleh Bupati TTS tertanggal 2 Oktober 2019. Namun dirinya belum menyerahkan SK tersebut kepada Elkana Boti dan mengagendalan pelantikan dengan alasan bahwa SPJ dari Desa Son sudah diserahkan oleh Kepala Desa dan perangkat Desa Sono tertanggal 24 Oktober 2019 yang menjadi dasar diusulkan dinonaktikannya Elkana Boti dari Kades Sono dan mengangkat Alexander Ale sebagai penjabat Kades Sono.
Sementara Camat Amanatun Utara, Meki Neno yang menghubungi media ini melalui video call, Kamis (22/11/2019), menyayangkan terlambatnya pelantikan penjabat Kepala Sono sementara SK penjabat sudah diterima oleh Kadis PMD.
“Harusnya agendakan saja pelantikan penjabat dan serahkan SK non aktif kades Sono sehingga proses pengelolaan dana desa di desa Sono bisa berjalan sebagaimana mestinya. Untuk tahan SK tersebut,” ucap Camat Neno.
Menurut Neno, untuk laporan penggunaan dana desa Sono tahun 2018 sebagiannya sudah di SPJ kan sementara untuk dana desa 127 juta yang ditranafer ke rekening pribadi Elkana Boti, istri dan anaknya tidak bisa di SPJ kan karena masih dalam proses penyidikan Polres TTS. Tim verifikasi bersama bendaraha, sekretaris desa dan kepala desa Sono hanya membuat laporan pertanggungjawaban dana yang digunakan untuk pembangunan desa Sono.
“Kalau soal dana 127 juta yang masuk ke rekening pribadi tiga orang tersebut tidak bisa dilaporkan atau di SPJ kan karena masih dalam penanganan Polres TTS. Sehingga yang bisa di SPJ kan itu dana sisanya,”ungkap Camat Neno.
(PR)
Comment