EkbisNasional

OJK Dukung Kebijakan Pemberian Subsidi Bunga oleh Pemerintah, Ini Syaratnya Bagi Debitur yang Berhak…

115
×

OJK Dukung Kebijakan Pemberian Subsidi Bunga oleh Pemerintah, Ini Syaratnya Bagi Debitur yang Berhak…

Sebarkan artikel ini
FOTO : Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso

TEROPONGNTT, KUPANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan. OJK dan Pemerintah akan menyiapkan ketentuan bagi pelaksanaan program stimulus lanjutan ini.

Demkian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso seperti rilis yang diterima dari Kantor OJK Provinsi NTT, Kamis (7/5/2020).

Menurut Wimboh Santoso, subsidi bunga akan diberikan untuk 6 bulan, dengan besaran subsidi adalah, subsidi suku bunga untuk kluster sampai dengan Rp 500 juta, sebesar 6% untuk tiga bulan pertama dan 3% untuk tiga bulan kedua.

Sementara subsidi suku bunga untuk kluster di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, kata Wimboh Santoso, adalah sebesar 3% untuk tiga bulan pertama dan 2 % untuk 3 bulan kedua.

Sementara medcom.id memberitakan, menurut Wimboh Santoso, syarat utama debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga pemerintah adalah debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus) pada bank umum atau bank perkreditan rakyat (BPR) atau perusahaan pembiayaan per posisi Februari 2020.

Sementara, target penerima manfaat debitur bank umum atau BPR atau perusahaan pembiayaan adalah kredit produktif pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan pinjaman hingga Rp10 miliar. Kemudian, kredit kendaraan bermotor yang digunakan untuk usaha produktif dengan plafon pembiayaan kurang dari Rp500 juta.

“Subsidi bunga pemerintah juga akan diberikan untuk debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tipe 21, 22, sampai dengan 70,” tutup Wimboh seperti diberitakan medcom.id.

(max)

Comment