TEROPONGNTT, LABUAN BAJO – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Labuan Bajo, Simon Baun mengakui pihaknya akan mengggelar rapat bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat terkait penetapat tarif bongkar muat barang di Pelabuhan Labuan Bajo. Rapat akan digelar, Rabu (29/7/2020) sekitar pukul 12.00 wita.
Kepala KUPP Labuan Bajo, Simon Baun mengatakan hal itu saat dihubungi wartawan Teropongntt.com melalui telepon, Rabu (29/7/2020) sekitar pukul 11.11 wita. Menurut Simon Baun, dirinya akan memberi penjelasan di hadapan Bupati dan DPRD Manggarai Barat tentang penetapan tarif bongkar muat barang di Pelabuhan Labuan Bajo sehingga dapat dipahami dengan baik duduk persoalanya.
“Saya akan menjelaskan di hadapan Bupati dan DPRD Manggarai Barat,” kata Simon Baun.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Kepala Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan (KUPP) Labuan Bajo, Simon Baun, terkait kisruh penetapat tarif bongkar muat barang di pelabuhan tersebut. Rapat dengar pendapat ini akan berlangsung, Rabu (29/7/2020) sekitar pukul 14.00 wita.
Sesuai informasi yang dihimpun Teropongntt.com, penetapan tarif bongkar muat barang di Pelabuhan Labuan Bajo memberatkan pihak pengusaha. Sementara pihak KUPP Labuan Bajo beralasan penetapan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 35 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang Dari Dan Ke Kapal Di Pelabuhan.
Sejumlah pengusaha kemudian melaporkan hal tersebut ke lembaga DPRD Manggarai Barat sehingga lembaga dewan tersebut memanggil Kepala KUPP Labuan Bajo untuk didengarkan penjelasannya pada rapat gelar pendapat. Perihal pembentukan Koperasi TKBM Pelabuhan Labuan Bajo kemungkinan akan ikut dibahas dalam rapat dengar pendapat tersebut, karena ikut berkaitan dengan penerapan tarif bongkar muat barang di Pelabuhan Labuan Bajo.
Termasuk dugaan bahwa ketua, sekertaris dan bendahara Koperasi TKBM Pelabuhan Labuan Bajo berstatus PNS di lingkup KUPP Labuan Bajo, sehingga dinilai menyalahi aturan, serta menyangkut status badan hukum Koperasi TKBM Pelabuhan Labuan Bajo yang sepertinya akan ikut diangkat dalam rapat dengar pendapat tersebut.
Anggota DPRD Manggarai Barat, Blasius Janu yang dikonfirmasi melaui pesan whatsapp (WA), Selasa (28/7/2020), membenarkan adanya agenda rapat dengar pendapat DPRD Manggarai Barat dengan Kepala KUPP Labuan Bajo. Rencana rapat dengar pendapat tersebut juga atas usulan darinya dalam siding DPRD Manggarai Barat, Selasa (28/7/2020).
“Esok dengar pendapat dengan pemerintah, tadi saya yang minta di paripurna untuk panggil syahbandar, DPC Pelra, DPC APBMI, Koperasi TKBM, EMKL, Organda, pedagang, untuk RDP (rapat dengar pendapat), perihal tersebut,” kata Blasius melalui pesan WA-nya.
(max)
Comment