TEROPONGNTT, LABUAN BAJO — Anggota DPRD Manggarai Barat dari Fraksi Partai Hanura, Blasius Janu, mempertanyakan fungsi kehadiran Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF) yang mendapat amanat dari Pemerintah Republik Indonesia untuk mengelola Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo, seluas 400 hektar.
Menurut Blasius Janu, jika BOPLBF memiliki kewenangan penuh mengelola KSPN tanpa perlu koordinasi dengan pemerintah daerah, maka sebaiknya pemerintah daerah dibubarkan saja. Biarkan BOPLBF yang mengurus semuanya.
“Saya pertanyakan kehadiran Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF) yang mengelola Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo seluas 400 hektar. Kalau badan otoritas pariwisata mengurus semuanya, buat apa ada pemerintah daerah?. Bubarkan saja pemerintah daerah,” kata Blasius Janu ketika dihubungi pertelepon pada Senin (5/7/2021).
Dikatakan Blasius Janu, Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF) harusnya tetap bersinergi dengan pemerintah daerah karena yang diurus berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat di daerah juga. Tidak boleh berjalan sendiri hanya karena dibentuk oleh pemerintah pusat.
Untuk diketahui, seperti termuat di laman https://labuanbajoflores.id, Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), sesuai dengan landasan yuridis pembentukannya, yaitu Perpres No. 32 Tahun 2018 dan secara struktur dibentuk pada tahun 2019, mengemban peran sebagai akselerator pembangunan pariwisata melalui fungsi koordinatif dan otoritatif di kawasan Labuan Bajo dan 10 kabupaten lainnya di daratan Flores. Koordinasi lintas kementerian, lintas kabupaten dan lintas kelembagaan menjadi komitmen BPOLBF selama ini, sehingga sinergitas berada pada frekuensi yang sama guna memastikan pembangunan pariwisata di Labuan Bajo dan Flores terlaksana seiring dengan ditetapkannya Labuan Bajo Flores sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas
Sementara itu seperti diberitakan Kompas.Com, Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF) mendapat amanat dari Pemerintah Republik Indonesia untuk mengelola Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo, Flores, seluas 400 hektar. BOPLBF dibentuk pada 2019, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2018. Badan ini mengemban peran sebagai akselerator pembangunan pariwisata melalui fungsi koordinatif dan otoritatif di kawasan Labuan Bajo dan 10 Kabupaten lainnya di daratan Flores.
(max)
Comment