TEROPONGNTT, KUPANG – Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) no. XIII07 /Boo/016/VI/2001 (c) yang ditandatangani Syahbandar, Octovianus Nono, SST sepertinya ada kesalahan teknis dalam penulisan waktu berlayar. Dalam surat ini tertulis, sesuai dengan Surat Pernyataan Keberangkatan Kapal yang dibuat oleh nahkoda tanggal 04 Juni 2021 pukul 14 WS, tetapi kapal fery KMP Uma Kalada bertolak dari Pelabuhan Bolok jam 03.00 wita.
Jika diperhatikan penulisan waktu dalam Surat Persetujuan Berlayar ini, terkesan kapal Fery KMP Uma Kalada bertolak dari Pelabuhan Bolok pada pagi hari (pukul 03.00 wita), tetapi Surat Pernyataan Keberangkatan Kapal baru dibuat oleh nahkoda pada siang hari pukul 14.00 WS (jam 2 siang). Padahal, kapal fery ASDP Kupang biasanya berlayar dengan rute Kupang menuju Sabu pada sore hari
Kepala Seksi Sarana Prasarana Sungai, Danau dan Penyebrangan Komersil dan Perintis Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIII Provinsi NTT, Shaiful Jihad, ST, M.Eng, M.Sc mengakui adanya kesalahan teknis dalam penulisan waktu berlayar KMP Uma Kalada tersebut. Namun, kesalahan tersebut sudah dipebaiki atau diselesaikan.
“Mengenai kesalahan teknis dalam penulisan waktu berlayar tersebut sudah diselesaikan,” kata Shaiful Jihad, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (12/7/2021). Menurut Shaiful Jihad, kedepannya petugas syahbndar BPTD NTT akan terus berusaha untuk lebih teliti dan bekerja dengan lebih baik.
Shaiful Jihad mengatakan, kesalahan teknis ini terjadi di hari awal pengalihan tugas dan tanggung jawab Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Kapal Sungai Danau dan Penyebrangan dari Dirjen Perhubungan Laut (KSOP/KUPP) kepada BPTD NTT sebagai bagian dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun saat ini, petugas sudah semakin teliti dalam melakanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, R. Agus H. Purnomo dalam suratnya nomor AL.202/1/11/DJPL/2021 yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 31 Mei 2021, telah menyampaikan kepada para kepala KSOP, KSU dan KUPP perihal Pengalihan tugas dan tanggung jawab Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Kapal Sungai Danau dan Penyebrangan. Dimana salah satu poinnya menyatakan tentang penerbitan persetujuan berlayar kapal sungai danau dan penyebrangan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah I-XXV Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
(max)
Comment