TEROPONGNTT, KUPANG — Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) Provinsi NTT menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Semester II Tahun 2021 di aula Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, Selasa (21/9/2021). Ada dua hal pokok yang dibahas dalam rakor kali ini, yakni tentang perluasan keanggotaan Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) sampai ke tingkat kabupaten/kota, dan tentang literasi pasar modal.
Rakor dipimpin langsung Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Robert HP Sianipar dan dihadiri para pimpinan dan perwakilan lembaga anggota SWID Provinsi NTT baik secara langsung maupun secara virtual melalui aplikasi zoom. Rakor juga menghadirkan Ketua Sekretariat Satgas Waspada Investasi, Akta Bahar Daeng, serta Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) NTT, Adevi Sabath, sebagai pemateri.
Saat membuka kegiatan rakor ini, Kepala OJK NTT, Robert HP Sianipar menjelaskan, Dewan Komisioner OJK telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Komsioner OJK Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tim Kerja Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana di Masyarakat dan Pengelolaan Investasi di Daerah. Surat keputusan yang di Jakarta, 30 Agustus 2021 ini, pada intinya menyatakan memperluas Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) yang selama ini hanya mencakup lembaga dan instansi terkait tingkat provinsi menjadi bertambah dengan lembaga/instansi tingkat kabupaten/kota.
Degan adanya keputusan Dewan Komisioner OJK, kata Robert HP Sianipar, jangkauan pelayanan SWID menjadi lebih luas dan lebih dekat dengan masyarakat. Sehingga, masyarakat menjadi lebih mudah menyampaikan informasi dan laporan jika menemukan adanya kejanggalan dalam operasional investasi yang diduga sebagai investasi illegal. Apalagi di era digitalisasi dan kemajuan teknologi seperti sekarang ini, dimana banyak sekali peluang bagi munculnya lembaga investasi illegal atau pinjalan online (pinjol) illegal.
Ketua Sekretariat Satgas Waspada Investasi, Akta Bahar Daeng, mengatakan, investasi illegal terus saja bermunculan sejalan dengan kemajuan ilmu dan teknologi digitalisasi. Bahkan, selama tahun 2011 hingga 2021, jumlah kerugian masyaraat yang ditimbulkan akibat investasi illegal mencapai sekitar Rp117,4 triliun.
Meskipun data menjunjukan kerugian masyarakat lebih banyak terjadi di Pulau Jawa dan Sumatera, namun menurut Akta Bahar Daeng, masyarakat NTT pun harus waspada terhadap adanya investasi illegal atau pinjaman online illegal. Karena itu, kinerja SWID Provinsi NTT diharapkan lebih baik lagi sejalan dengan hadirnya Surat Keputusan (SK) Dewan Komsioner OJK Nomor 18 Tahun 2021 yang memperluas kenggotaan SWID.
Sementara Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) NTT, Adevi Sabath, mengatakan, minat masyarakat NTT untuk berinvestasi di pasar modal melalui BEI sangat tinggi. Buktinya, dalam tahun 2021 telah meningkat lebih dari 100 persen dana yang diinvestasikan melalui pasar modal baik berupa investasi saham maupun investasi dana.
Kenyataan ini, kata Adevi Sabath, mendorong Perwakilan BEI NTT bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT merasa perlu memberi edukasi atau mendorong perlunya literasi pasar modal bagi mamsyarakat. Masyarakat yang ingin berinvestasi di pasar modal harus memahami secara benar mekanisme, serta keuntungan berinvestasi di pasar modal.
Karena menurut Adevi Sabath, selama ini ada beberapa pemahaman yang salah di masyarakat terkait pasar modal. Sehingga muncul istilah ‘main saham’ “jual beli saham dalam 24 jam” dan lainnya. Masyarakat harus tahu, bahwa berinvestasi di pasar modal berpotensi mendapatkan keuantungan tetapi tidak memasikan adanya keuantungan.
Harga saham di pasar modal, kata Adevi Sabath, bersifat fluktuatif dan dapat berubah naik atau juga turun sewaktu-waktu. Apalagi jika saham suatu perusahaan yang diperjual-belikan ternyata perusahaan tersebut pailit atau ditutup. Oleh karena itu perlu pemahaman yang baik mengenai literasi pasar modal.
Kegiatan rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) Provinsi NTT Semester II tahun 2021 ini juga diwarnai sesi tanya jawab. Banyak pertanyaan pun diajukan peserta rakor baik tyang hadir secara langsung di ruang rapat maupun datang dari para peserta yang hadir secara virtual.
(max)
Comment