TEROPONGNTT, KUPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menggelar sidang paripurna ke-20 pada Senin, 12 Juni 2023. Agenda sidang dewan kali ini adalah Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Kupang Tahun 2022.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskial Loudoe bersama Wakil Ketua I, Padron Paulus dan Wakil Ketua II, Kristian Saeketu Baitanu. Sidang paripurna ini juga dihadiri Pj. Wali Kota Kupang, George M Hadjoh, bersama para pimpinan OPD serta para camat.
Pada siding paripurna ini, Pj. Wali Kota Kupang, George M Hadjoh membacakan nota pengantar LKPJ Wali Kota Kupang tahun 2022 yang berisi laporan tentang berbagai kinerja pembangunan yang telah dilakukan Pemerintah Kota Kupang selama tahun 2022.
Baik menyangkut pembangunan SDM, pembangunan ekonomi, penataan birokrasi pemerintahan, pembangunan infrastruktur dan lainnya.
Sidang pembahasan LKPJ Wali Kota Kupang tahun 2022 kemudian dilanjutkan dengan pembahasan di tingkat komisi sebelum digelar paripurna untuk menentukan keputusan DPRD Kota Kupang terhadap LKPJ Wali Kota Kupang tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Kristian Saeketu Baitanu yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/6/2023) siang, mengatakan sidang DPRD Kota Kupang kali ini membahas LKPJ Wali Kota Kupang tahun 2022. Pembahasan LKPJ ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga dewan.
Menurut Baitanu, DPRD memiliki tiga fungsi yakni Fungsi Legislasi, yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, Fungsi Anggaran, yang berkaitan dengan kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD), dan Fungsi Pengawasan, yang berkaitan dengan kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Meski demikian, kata Baitanu, antara pemerintah dan DPRD adalah mitra dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di Kota Kupang. Sebagai mitra tentunya atara pemerintah dan dewan selalu berkoordinasi dalam pelaksanaan program pembangunan.
Pengawasan yang dilakukan Lembaga dewan, kata Baitanu, dilakukan sesuai dengan program pembangunan yang sebelumnya telah dibahas dalam setiap proses persidangan di Lembaga DPRD. Ada perangkat DPRD yakni komisi-komisi yang membahas setiap program pemerintah, termasuk membahas mengenai LKPJ Wali Kota Kupang.
Setiap komisi, lanjut Baitanu, membahas laporan pertanggung jawaban pemerintah sesuai dengan bidang tugas komisi masing-masing. Baik itu komisi I, komisi II, Komisi III maupun Komisi IV. Sehingga fungsi pengawasan dapat berjalan secara lebih baik.
Dalam pembahasan LKPJ Wali Kota tahun 2022 ini, Baitanu berharap, fungsi pengawasan DPRD Kota Kupang bisa dilaksanakan dengan baik. Sehingga memberi dampak positif bagi kelanjutan proses pembangunan di Kota Kupang demi kehidupan masyarakat yang lebih baik.
(max)
Comment