TEROPONGNTT, KUPANG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kupang terus melayani perekaman KTP Elektronik bagi warga. Dan sesuai data dari Dirjen Dukcapil Kemendagri per-Desember 2022, jumlah wajib KTP di Kota Kupang sebanyak 322.655 orang.
Sementara itu, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kota Kupang yang ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Kupang pada Rabu (21/6/2023), adalah sebanyak 320.659 pemilih. Hal ini menunjukan adanya data warga wajib KTP di Kota Kupang yang berkembang, karena warga yang telah memiliki KTP tentu memiliki hak suara pada pemilu 2024 nanti.
Kepala Dispendukcapil Kota Kupang, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Emanuel Temaluru, yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/6/2023), mengatakan, KPUD punya mekanisme tahapan tersendiri untuk melakukan pemutahiran data pemilih.
Biasanya, kata Emanuel Temaluru, sebelum memulai penyelenggaraan pemilukada di daearh, ada yang namanya DP4 yaitu Data Penduduk Potensial Pemilih Pilkada, yang diserahkan Dirjen Dukcapil ke KPUD, untuk persiapan penyelenggaraan Pilkada atau Pemilu di daerah.
“Kurang lebih atau paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu, biasanya sudah diserahkan. Nah, kalau tidak salah, kemarin itu DP4-nya sudah diserahkan Dirjen Dukcapil ke KPUD untuk dimutahirkan lagi,” kata Emanuel Temaluru.
Menurut Emanuel Temaluru, pemutahiran data pemilih adalah domainnya KPUD. Data awalnya dari Dirjen Dukcapil, bentuknya DP4, by name, by address. Nanti baru dimutahirkan dengan proises internal KPUD.
“Sampai dengan kemarin itu, kalau tidak salah ada pleno DPT, penetapan Daftar Pemilih Tetap oleh KPUD Kota Kupang. Kami di Dispendukcapil juga masih menjaga, jangan sampai masih butuh confirm data dan lain-lain dari KPUD ke kita, dalam kaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti,” kata Emanuel Temaluru.
Munglin perlu konfirmasi, kata Emanuel Temaluru, apakah si A sudah pindah alamat, apa betul pindah, atau mungkin meninggal dunia. Dukcapil bisa cek di sistem, apa benar seperti itu atau ada perubahan, karena meninggal, atau karena hal lainnya. Mungkin dulunya masih anggota TNI Polri dan sekarang sudah pensiun dan menjadi punya hak suara untuk memilih dalam Pemilu.
Pada dasarnya, kata Emanuel Temaluru, Dukcapil Dinas Dispenduk Kota Kupang siap melakukan koordinasi dengan KPUD Kota Kupang. Sehingga semua warga yang punya hak suara bisa memilih dan memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024.
Emanuel Temaluru juga menjelaskan dari data wajib KTP sebanyak 322.655 orang itu, ernyata yang sudah dilakukan perekaman KTP Elektronik sampai dengan tanggal 21 Juni 2023 sejumlah 323.788 orang. Dan kalau dipersentasekan mencapai 100,34 persen.
Artinmya, kata Emanuel Temaluru, jumlah penduduk yang melakukan perekaman sebenarnya sudah lebih dari jumlah warga yang wajib KTP Elektronik, sesuai data yang dirilis Dirjen Dukcapil pada Desember 2022.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Deky Ballo, pada Rapat Pleno Terbuka dengan agenda penetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yang digelar di aula Hotel Sasando, Rabu (21/6/2023), mengatakan, apabila masih ada pemilih yang namanya belum termasuk dalam DPT, kemungkinan akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
(max)
Comment