TEROPONGNTT, KUPANG — Pemerintah Kota Kupang melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang Tahun 2025-2029. Pelaksanaan FGD dalam rangka pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD tersebut.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan KLHS RPJMD Kota Kupang Tahun 2024-2029 dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kupang pada Selasa 5 November 2024. Kegiatan ini diikuti perwakilan dari setiap instansi terkait dalam lingkup pemerintahan Kota Kupang.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan KLHS RPJMD Kota Kupang Tahun 2024-2029 merupakan kelanjutan dari tahapan penyusunan KLHS RPJMD Kota Kupang yang telah dilakukan sebelumnya. Bahkan sebelum dilaksanakan FGD ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang telah terlebih dahulu mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Internal Kelompok Kerja (Pokja) Tim Pembuat KLHS RPJMD Kota Kupang 2025-2029.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Matheos AHT Maahury mengatakan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang Tahun 2025-2029 berlandaskan pada amanat Pasal 15 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Pembuatan KLHS RPJMD wajib dilakukan pemerintah daerah termasuk Pemerintah Kota Kupang. Pembuatan KLHS RPJMD Kota Kupang Tahun 2024-2029 untuk memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana hingga program kerja nanti,” ungkapnya.
Plt Kepala DLHK Kota Kupang yang biasa disapa Max Maahury ini mengatakan, sesuai regulasi yang ada, KLHS harus dimasukan ke dalam penyusunan evaluasi sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rinciannya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, kabupaten/kota juga kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan lingkungan hidup di suatu wilayah.
“Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemerintah Kota Kupang melalui Organisasi Perangkat Daerah di bidang lingkungan hidup berkewajiban menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar penyusunan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang” jelas Max.
Ia juga menjelaskan, bahwa pelaksanaan pembuatan KLHS RPJMD telah diawali dengan kick off meeting pada 27 Juni 2024, dan saat ini dilaksanakan FGD dengan peserta sebanyak 40 orang yang terdiri dari Pimpinan OPD dan tenaga ahli. Giat FGD ini akan memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar pembangunan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan melalui penyusunan rekomendasi perbaikan berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi, dan/atau kompensasi program dan kegiatan.
(max)
Comment