TEROPONGNTT, JAKARTA – Permintaan para saudagar hewan atau pedagang ternak agar kapal tol laut menyinggahi Pelabuhan Ba’a di Kabupaten Rote Ndao-Provinsi NTT mendapat tanggapan serius dari Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Usman Husin. Menurut wakil rakyat asal NTT ini, sudah seharusnya kapal tol laut yang bersubsidi itu menyinggahi Pelabuhan Ba’a.
“Sudah seharusnya kapal Tol Laut Ternak yang bersusidi itu menyinggahi Pelabuhan Ba’a di Kabupaten Rote Ndao. Sehingga hewan ternak seperti sapi potong dan lainya yang akan dikirim ke Pulau Jawa atau ke luar daerah, tidak perlu dibawa ke Pelabuhan Kupang, apalagi sampai dibawa ke Pelabuhan Wini di Kabupaten TTU,” kata Usman Husin.
Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin menegaskan hal itu ketika dimintai komentarnya pada Jumat 8 November 2024, terkait permintaan para saudagar hewan atau pedagang ternak agar Menteri Pertanian dan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dapat menjawabi keluhan dan permintaan mereka selama ini.
Menurut Usman Husin, permintaan para sudagar hewan itu sangat wajar. Kalau kapal tol laut singgah di Pelabuhan Ba’a, hewan ternak seperti sapi potong atau jenis ternak lainnya dari Kabupaten Rote Ndao, bisa langsung dimuat, dan saudagar tidak perlu menyediakan biaya tambahan,
Dan dampaknya, harga jual ternak dari petani/peternak bisa lebih meningkat, atau jika harga jual di tingkat petani tidak meningkat maka harga jual daging sapi di tempat tujuan seperti di Jakarta atau Pulau Jawa dan atau Kalimantan, bisa turun atau terjangkau. Karena biaya tambahan yang membuat harga jual ternak di tingkat petani sudah tidak ada lagi.
Karena itu, sebagai Anggota Komisi IV DPR RI dan sebagai wakil rakyat yang mestinya memperjuangkan aspirasi rakyat, mendesak Kementerian Pertanian dan Kementerian Perhubungan untuk bisa berkoordinasi dan memikirkan jalan keluarnya. Apalagi Tingkat produski sapi potong di Kabupaten Rote Ndao cukup tinggi sesuai kuota yang ada.
“Memang kalau saudagar harus membawa ternak sapi potong atau ternak lainnya dari Pelabuhan Ba’a di Rote Ndao ke Pelabuhan Kupang, apalagi sampai membawanya ke Pelabuhan Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tentu membutuhkan biaya tambahan yang tidak sedikit. Saya pikir, ini keluhan dan permintaan yang wajar, karena Kabupaten Rote Ndao berada di Pulau yang berbeda dengan Pulau Timor Dimana Pelabuhan Kupang dan Pelabuhan Wini berada,” kata Usman Husin.
Sebelumnya, para saudagar hewan atau pedagang ternak di Kabupaten Rote Ndao meminta perhatian Menteri Pertanian dan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, agar menanggapi keluhan mereka selama ini, yang memintaan agar kapal tol laut menyinggahi Pelabuhan Ba’a di Kabupaten Rote Ndao.
Menurut sejumlah saudagar, selama ini sapi potong yang mereka beli dari petani harus dibawa ke Kupang, lalu dibawa lagi ke Pelabuhan Wini di Kabupaten TTU, untuk selanjutnya dikirim ke Pulau Jawa melalui kapal tol laut. Sementara jarak dari Pelabuhan Kupang, apalagi dati Pelabuhan Ba’a yang tentunya cukup jauh ke Pelabuhan Wini.
Dan, terkait usulan para saudagar hewan ini, Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu telah mengirim surat Kepada Menteri Perhubungan RI dengan Perihal : Permohonan Pelayanan Rute Kapal Penumpang dan Kapal Barang. Dalam surat Penjabat Bupati Rote Ndao nomor : 500.11/1100/DISHUB/2024, yang dikeluarkan di Ba’a, 21 Oktober 2024 ini, Penjabat Bupati menyatakan bahwa Kabupaten Rote Ndao merupakan Kabupaten terselatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang termasuk dalam daerah terdepan, daerah terluar dan daerah perbatasan.
Kabupaten terselatan NKRI ini, lanjut Penjabat Bupati, termasuk dalam daerah terdepan, daerah terluar dan daerah perbatasan dengan akses layanan transportasi laut menggunakan kapal – kapal penumpang bertonase kecil bagi masyarakat dari dan menuju Rote Ndao yang sangat terbatas dan bahkan tidak ada sama sekali pada saat cuaca ekstirm.
Dan, demikian Penjabat Bupati, Kabupaten Rote Ndao mempunyai kuota mengeluarkan ternak sapi sebanyak 3.000 ekor/tahun. Kabupaten Rote Ndao pernah dilayani oleh kapal penumpang bertonase besar milik PT. Pelni yaitu KM. AWU sejak tahun 2011 sehingga masyarakat pengguna jasa transportasi laut dari dan menuju Rote Ndao sangat terbantu, namun pada tahun 2018 rute pelayaran dari dan menuju Rote telah dihentikan oleh PT. Pelni.
Sehingga, untuk menjawab kebutuhan masyarakat pengguna jasa transportasi laut di Kabupaten Rote Ndao, maka Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyampaikan permohonan agar kiranya Kabupaten Rote Ndao dapat dilayani kembali oleh kapal bertonase besar milik PT. Pelni seperti KM AWU atau kapal yang sejenisnya seperti dulu, guna meningkatkan perekonomian dan pelayanan jasa transportasi laat bagi masyarakat pengguna jasa transportasi laut di Kabupaten Rote Ndao.
Selanjutnya, dalam surat ini Penjabat Bupati Rote Ndao juga memohon agar Kabupaten Rote Ndao dapat dilayani rute kapal ternák KM Comara Nusantara untuk menyinggahi Kabupaten Rote Ndao, agar ternak yang dikirim bisa langsung diangkut di Pelabuhan Ba’a tanpa harus mengirim ternak ke Pelabuhan Tenau Kupang atau Pelabuhan Wini Kabupaten Timur Tengah Utara yang menempuh jarak yang sangat jauh.
Tembusan surat Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu ini juga dikirim kepada :Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan RI di Jakarta, Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) di Jakarta, Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang, Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao di Ba’a, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao di Ba’a, dan Kepala Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan Kelas III Ba’a di Ba’a.
Selain itu, pada tahun 2022 lalu, Bupati Rote Ndao saat itu, Paulina Haning-Bullu, SE, pernah mengirim surat permohonan kepada Menteri Perhubungan RI agar Kapal Tol Laut Angkutan Ternak dapat menyinggahi dan melakukan bongkar muat di Pelabuhan Ba’a atau Pelabuhan Batutua, di Kabupaten Rote Ndao. Surat Bupati Rote Ndao dengan nomor, 552/851.6/DISHUB.3 tersebut, dikeluarkan di Ba’a, 4 Agustus 2022.
Tembusan surat permohonan yang dikirim Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu, SE kepada Menteri Perhubungan RI saat itu, juga dikirim kepada Menteri Pertanian RI, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah di Jakarta, serta kepada Gubernur NTT, Kepala KSOP Kelas III Kupang, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang, dan Kepala Kantor Karantina Hewan NTT di Kupang, dan Ketua DPRD Rote Ndao.
Dalam surat permohonan tersebut, Bupati Rote Ndao menyatakan, sehubungan dengan pelaksanaan nawacita yang diimplementasikan lewat program Tol Laut, maka Bupati Rote Ndao menyampaikan permohonan agar kapal tol laut angkutan ternak dalam rute pelayarannya, dapat melakukan bongkar muat di Pelabuhan Ba’a / Pelabuhan Batutua, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT.
Hal tersebut, guna mendukung pengiriman ternak dari Kabupaten Rote Ndao ke seluruh wilayah Indonesia, agar tercipta kondisi nyaman, bagi ternak pada saat pengiriman / pengangkutan, sehingga kualitas ternak yang dikirim dapat terjaga dari tempat asal sampai tempat tujuan.
(max)
Comment