# Respon Terkait OTT Hakim Tipikor dan Panitera di Bengkulu
TEROPONGNTT, KUPANG – Ketua Komisi Yudisial (KY) Wilayah NTT, Rudolfus Tallan, S.H., M.H mengatakan, Komisi Yudisial (KY) berharap, para hakim di Indonesia termasuk di wilayah NTT tetap setia dan taat pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) merupakan panduan hidup para hakim. Kalau sudah menginsyafi KEPPH, maka para hakim akan terhindar dari perbuatan-perbuatan deviatif yang dpt menjatuhkn martabatnya sebagai wakil Tuhan,” kata Tallan.
Harapan Komisi Yudisial (KY) ini dikatakan Ketua Komisi Yudisial (KY) Wilayah NTT, Rudolfus Tallan, S.H., M.H, merespon adanya peristiwa OTT (operasi tangkap tangan) hakim tipikor dan panitera di Bengkulu.
Menurut Tallan, Jubir Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi mengatakan, publik kembali terhentak dengan suguhan berita OTT hakim dan panitera di Bengkulu. Padahal, baru sekitar sebulan kemarin panitera pengganti di PN Jaksel juga terkena OTT KPK.
Bahkan menurut Jubir Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, berdasarkan catatan KY, di tahun 2016 terdapat 28 orang aparat pengadilan (hakim, panitera dan pegawai lainnya) yang juga terkena OTT KPK. Berbagai fakta tersebut menunjukkan bahwa ini bukan lagi “oknum”, tapi ada sistem pembinaan yang tidak berjalan di Mahkamah Agung (MA). (max)
Comment