TEROPONGNTT, ENDE — Komisioner KPU Kabupaten Ende harus netral dan independen dalam menyelenggarakan Pilkada Kabupaten Ende. Komisioner yang melanggar aturan dan tidak netral akan dipecat dan diambil alih oleh KPU Provinsi NTT.
Demikian Komisioner KPU NTT, Gasim M Nur pada acara Launching Gong Pilkada Kabupaten Ende di Lapangan Pancasila Ende, Sabtu (30/9/2017) sore.
Menurut Gasim M Nur, KPUD Kabupaten Ende harus berdiri sebagai penyelenggara yang berkualitas. Bila ada kejanggalan, masyrakat diharapkan berperan aktif untuk melaporkan ke KPU Provinsi NTT.
“Kita akan pecat komisioner yang melanggar aturan dan tidak netral dalam proses penyelenggaraan pilkada, akan diambil alih oleh PKPU Provinsi NTT,” kata Gasim M Nur.
Sementara Ketua KPUD Ende, Budi Wadhi dalam sambutannya mengatakan, pihaknya siap menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemilu sehingga bisa melahirkan pemilu yang berkualitas dan professional.
Budi Wadhi mengatakan, gong Pilkada Kabupaten Ende sudah resmi ditabuh dan diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Ende dapat berpartisipasi baik dalam pemutahiran data maupun pencoblosan nanti. Sehingga, bisa mendapatkan pemimpin yang baik dan bijaksana.
Budi Wadhi mengharapkan, seluruh komponen masyarakat sama-sama mengawal pilkada Kabupaten Ende tahun 2018. (Djolan )
Comment