TEROPONGNTT, ENDE — Para mahasiwa kembali turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi kasus dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan 8 oknum anggota DPRD Ende, Jumat (6/10/2017). Demontrasi ormas menyikapi pernyataan Kapolres Ende, AKBP Ardiyan Mustaqim yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam dugaan kasus tersebut.
Selain mahasiswa yang tergabung dalam LMND Ende, juga ikut dalam aksi demo yakni Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) Flores-Lembata, Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Ende, Serikat Tani Nasional dan API Kartini. Aksi dimulai dari Gedung DPRD Ende, Kejari Ende dan berakhir di Mapolres Ende.
Aksi kali ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya. Mereka mendesak agar pihak Kepolisian Resort Ende menegakan Undang-Undang Tipikor nomor 20 Tahun 2001 pasal 4.
“Mengembalikan uang itu tidak mendasar untuk serta merta menghapuskan tindakan pidana. Saya mau tanya undang-undang apa yang dipakai Polisi,”kata Kanis Soge dalam orasinya di depan gedung dewan.
Di Mapolres Ende, para demonstran diterima oleh Waka Polres NTT, Johanis Kobis. Sedangkan Kapolres dikabarkan sedang bertugas ke luar daerah.
Terkait kasus dugaan gratifikasi DPRD Ende, Waka Polres mengatakan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional tanpa ada tekanan atau intervensi dari siapapun. Penangani kasus dugaan gratifikasi, jelas Waka Polres, masih pada tahap penyelidikan. Proses belum ditingkatkan sebab alat bukti belum mencukupi.
“Masalah ini apabila layak ditingkatkan maka kami akan tingkatkan. Kalau alat bukti sudah cukup maka akan kami tingkatkan,”kata Waka Johanis. ( Djolan )
Comment