TEROPONGNTT, KUPANG — Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya menegaskan, modus perekrutan TKI Ilegal dilakukan dengan banyak cara. Karena itu, Satgas Pencegahan Calon TKI Ilegal diminta untuk memperketat pengawasan di pelabuhan dan bandara.
Hal tersebut dikatakan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya saat menerima kunjungan Sekretaris Utama BNP2TKI, Hermono M.A dan Konsul Jendera (Konjen) RI di Penang Malaysia, Iwansha Wibisono, SH serta rombongan di Ruang Rapat Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT, Selasa (20/3/2018).
“Banyak cara ditempuh untuk meloloskan para TKI Ilegal. Kalau lewat Kupang tidak bisa, bisa saja mereka menempuh jalur laut ke Flores terus ke Labuan Bajo dan seterusnya ke Jawa,” kata Lebu Raya.
“Karena itu saya meminta Satgas Pencegahan Calon TKI Ilegal untuk memperketat pengawasan di pelabuhan dan bandara. Saya juga berharap agar para aparat hukum yakni polisi,jaksa dan hakim agar satu suara dalam upaya penegakan hukum masalah TKI Ilegal ini,” tambah Lebu Raya.
Gubernur dua periode itu mengungkapkan, dirinya pernah menemukan sendiri calon TKI Ilegal dengan dokumen palsu. Para TKI illegal itu kemudian diproses dan dikembalikan ke NTT.
“Pernah dalam suatu kesempatan beberapa tahun lalu, saya satu pesawat dengan segerombolan wanita usia muda ke Jakarta. Saya sudah menduga,mereka ini pasti TKW. Karena itu, saat transit di Surabaya, saya kumpulkan semuanya dan menanyakan tujuan mereka. Mereka bilang akan ke tempat pelatihan di Jakarta dan selanjutnya ke Malaysia,” cerita Lebu Raya.
“Saat memeriksa kelengkapan dokumen mereka, foto dan nama yang ada di pasport sama sekali berbeda dengan orang yang memegang pasport teesebut. Sesampainya di Jakarta, saya menyerahkan mereka ke pihak imigrasi dan petugas keamanan untuk selanjutnya diarahkan ke kantor penghubung dan dikembalikan lagi ke NTT,” lanjut Lebu Raya.
Gubernur NTT, Frans Lebu Raya sangat yakin bahwa para TKI Ilegal tersebut berangkat karena diajak oleh perekrut yang mendapat keuntungan besar dari bisnis ini. Orang tersebutlah yang mesti ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
“Yang paling menyakitkan, orang tuanya sendiri tidak mengerti anaknya pergi ke mana. Untuk mengatasi hal ini, semua pihak mesti bersinergi. Peran keluarga dan aparat desa mesti ditingkatkan. Bhabinkantibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,red) harus dilibatkan dalam proses pengawasan. Para tokoh agama juga mesti selalu mengingatkan tentang hal ini lewat mimbar ibadah. Satuan tugas (satgas) dan gugus tugas harus memperketat tugas pengawasan,” pungkas Lebu Raya.
Konsul Jenderal (Konjen) RI di Penang Malaysia, Iwansha Wibisino menyatakan, perlu upaya komprehensif dan integratif untuk menangani permasalahan TKI Ilegal. Dalam beberapa kali pertemuan dan wawancara dengan para TKI dari seluruh Indonesia di Penang, kelihatannya mereka sangat lugu. Pengetahuan mereka sangat terbatas.
“Terkait perekrutan para TKI Ilegal, mereka berangkat khan mesti pakai pasport. Modusnya, mereka umumnya masuk dengan pasport turis selama 30 hari dan sesudahnya menghilang. Yang menjadi ironi, pasportnya tidak diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Wilayah NTT,” kata Iwansha.
“Seperti kalau kita bedah kasus Adelina (Adelina Sau, TKI asal NTT yang mati disiksa majikan pada Februari 2018,ed), pasportnya ternyata diterbitkan oleh kantor Imigrasi di Blitar, Jawa Timur dan disponsori oleh biro perjalanan di Surabaya. Karena itu, kita mengharapkan pihak imigrasi harus melakukan wawancara s.dan meneliti secara komprehensif sebelum terbitkan pasport,” harap Iwansha yang mengaku sangat miris dengan kejadian yang menimpa TKI asal NTT.
Ia juga mengharapkan agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia harus diterapkan secara konsisten. Oknum yang terlibat dalam pengiriman TKI Ilegal, sesuai dengan UU ini harus dihukum maksimal 10 tahun dan didenda Rp. 15 miliar.
“Perusahaan pengirim juga tidak hanya diblack list tapi juga mesti ditindak tegas agar ada efek jera,”tutup Irwanshti.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi NTT, Bruno Kupok mengatakan, Pemerintah Provinsi telah membentuk Posko Satgas Pengawasan TKI Ilegal sejak 2016 di dua tempat yakni Bandara El Tari dan Pelabuhan Tenau. Juga telah dihimbau dan dikoordinasikan dengan Disnaker Kabupaten/Kota se-NTT untuk membentuk Posko yang sama.
“Posko ini melibatkan pihak terkait dengan dukungan Danlatamal, Danlanud dan Kapolda serta pihak terkait lainnya. Sejak Tahun 2016,sejumlah 1.119 TKI Ilegal yang kami tangkap dan cekal lewat posko ini. Kemudian kami bina dan kembalikan ke Kabupaten/Kota asalnya,” jelas Bruno.
Bruno juga mengharapkan agar pihak-pihak dan instansi yang terkait dengan pengurusan dokumen TKI dapat mengambil peran secara aktif dalam Layanan Terpadu Satu Atap yang sudah dibentuk sejak September 2017. (*/siaran Pers Biro Humas NTT).
Comment