TEROPONGNTT, ENDE — Polimik kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan tujuh oknum Anggota DPRD Ende masih menjadi misterius di meja Kepolisian Resor (Polres) Ende. Kasus tersebut menjadi sorotan banyak orang, baik di Kabupaten Ende namun di luar Kabupaten Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (15/8/2018), mengatakan kasus dugaan gratifikasi tetap ditindaklanjuti pihak kepolisian, hanya saja saat ini masih di tahap penyidikan dan belum ditingkatkan ke penyelidikan.
Polisi, kata Sujud Alif, masih menunggu hasil akuntan publik dan keterangan ahli hukum, sehingga belum ditingkatkan ke tahapan selanjutnya.
Ketika ditanya awak media soal pemeriksaan Anggota DPRD Ende yang diduga terlibat kasus dugaan gratifikasi tersebut, kata Sujud Alif mengatakan, tujuh oknum anggota dewan itu sudah dimintai keterangan dan Sekwan DPRD Ende juga sudah diperiksa oleh penyidik.
“Ya, sudah.. Kami sudah periksa okum anggota DPRD dan sekwan,” kata Sujud Alif.
Secara terpisah, Mantan Wakil Ketua DPRD Ende, Ruben Resi mengatakan, kasus tersebut seharusnya tidak ada kata lain selain lanjutkan. Pasalnya, apa yang terjadi merupakan perbuatan gratifikasi . Karena merupakan pemberian hadiah terhadap orang- orang yang punya jabatan untuk memuluskan sesuatu. Disitu sangat jelas terlihat.
Ruben Resi yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, mengatakan kasus dugaan gratifikasi hanya membutuhkan keseriusan dari penegak hukum untuk menuntaskannya. Tidak perlu kajian atau audio akuntan publik.
“Kalau orang memberikan uang kepada pejabat untuk urusan perda, ya tidak dibenarkan,” kata Ruben Resi.
Sebagai praktisi hukum, Ruben Resi mengaku, mempunyai semangat yang sama untuk memberantas perbuatan – perbuatan yang melawan hukum, apalagi oleh para pejabat. (Djolan)
Comment