TEROPONGNTT, JAKARTA — Empat menteri sepakat mengeluarkan Pernyataan Bersama tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Gawai (bahasa Inggris: gadget) adalah suatu peranti atau instrumen yang memiliki tujuan dan fungsi praktis, yang secara spesifik dirancang lebih canggih dibandingkan dengan teknologi yang diciptakan sebelumnya.
Empat menteri tersebut yakni Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
Hanya saja, pada Kegiatan Pernyataan bersama 4 Menteri tentang Pembatasan Gawai di Satuan Pendididkan yang digelar di Jakarta, Kamis (30/8/2018), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy diwakili oleh Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana G, dan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin diwakili oleh Kepala Bidang Litbang dan Diklat, Prof. Hj. Abd. Rahman Mas’ud. Ph.D.
“Saya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, mengimbau agar masyarakat khususnya orang tua dan anak serta semua satuan pendidikan, baik sekolah umum maupun madrasah, dapat membatasi penggunaan gawai atau hanya menggunakan gawai untuk mengunduh mata pelajaran terntentu saja,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise pada kesempatan tersebut.
Hal ini dilakukan, kata Yohana Yembise, untuk mencegah anak-anak kita mendapatkan infomasi yang tidak layak, seperti pornografi, radikalisme, kekerasan, hoax, sara dan lainnya. Serta agar anak-anak kita terhindar dari kecanduan gawai dan efek negatif dari penggunaan gawai.
Pernyataan yang sama disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara dan kedua menteri lainnya. (*/Siaran Pers KemenPPPA)
Comment