TEROPONGNTT, ENDE – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende, Jumat (7/9/2019).
Tim KPK yang berjumlah dua orang itu, tiba di kantor DPRD Ende sekitar pukul 13.00 wita dan diterima Ketua DPRD Ende, Herman Yosef Wadhi didampingi Wakil Ketua DPRD Ende, Erik Rede dan sejumlah anggota dewan serta Sekretaris DPRD Ende, Abraham Badu.
Selanjutnya Kedua anggota KPK tersebut melakukan pertemuan tertutup dengan Pimpinan DPRD Ende dan pertemua berlangsung sekitar dua jam.
Usai melakukan pertemuan tertutup, Unit Kosumga Pendampingan Pemda KPK, Alfi Rachman Waluyo, kepada awak media di pelataran Kantor DPRD Ende, mengatakan kedatangan mereka ke Kabupaten Ende merupakan rencana aksi pencegahan korupsi terintergrasi terhadap pengelolah anggaran, pengadaan barang dan jasa serta perijinan.
Menurut Alfi Rachman Waluyo, pendampingan tersebut merupakan upaya pencegahan terhadap korupsi untuk mewujudkan Pemda yang bersih dari korupsi.
Ketika ditanya awak media tentang dugaan gratifikasi yang melibatkan tujuh oknum Anggota DPRD Ende, Alfi Rachmad Waluyo mengatakan, gratifikasi merupakan pemberian yang berkait dengan jabatan penyelenggara negara dan setiap pemberian harus dilaporkan kepada KPK selama 30 hari. Namun, lewat dari waktu yang ditentukan akan berpotensi pidana. (Djolan)
Comment