TEROPONGNTT, ENDE – PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Ende membayar santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris dari korban Ludwin Sidin, yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Santunan diterima ahli waris, Salmawati Gunawan.
Pembayaran santunan bagi korban meninggal ini dilaksanakan, Jumat (7/9/2018). PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Ende membayar santunan melalui sistem transfer CMS BRI ke rekening ahli waris Salmawati Gunawan.
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Ende, Achmad Nurdin, mengatakan kecalakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi pada hari Rabu, 5 september 2018, sekitar pukul 20.30 wita. Lakalantas terjadi di jalan R. A. Kartini Kelurahan Kalabahi, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Dijelaskan Achmad Nurdin, begitu mendapatkan informasi kecelakaan lalu lintas, petugas Jasa Raharja segara mengumpulkan data korban. Korban dijamin sesuai Undang -Undang No. 34 Tahun 1964.
Dari keterangan Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Kabupaten Alor, Hery P. Mone , kata Achmad Nurdin , bahwa ahli waris korban yang meninggal dunia tersebut berada di Kabupaten Lembata. Sehingga petugas Jasa Raharja segera mendatangi rumah korban untuk diproses terkait dengan pembayaran santunan.
Menurut Achmad Nurdin, untuk mempercepat pembayaran santunan, petugas Jasa Raharja ditempatkan di setiap kabupaten. Petugas Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarkat , tentunya dengan sinergi yang telah terjalin sangat baik dengan pihak kepolisian, rumah sakit dan instansi terkait lainnya.
Achmad Nurdin mengimbau para pengendara agar berhati – hati saat mengemudi kendaraan supaya tidak terjadi kecelakaan yang merenggut nyawa. (Djolan)
Comment