Nasional

Khusus Untuk Rumah Ibadah, Sekolah dan Rumah Warga, PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) Enclave Lahan HGU no.6/1992 di Kabupaten Kupang

126
×

Khusus Untuk Rumah Ibadah, Sekolah dan Rumah Warga, PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) Enclave Lahan HGU no.6/1992 di Kabupaten Kupang

Sebarkan artikel ini
FOTO : Konferensi pers Tim Kuasa Hukum PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD),di Hotel Amaris Kupang, Selasa (2/10/2018).

TEROPONGNTT, KUPANG – PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) memutuskan melakukan pembebasan tanah atau enclave tanah di atas lahan HGU no.6/1992 khusus bagi lokasi rumah ibadah, sekolah dan rumah warga Kabupaten Kupang yang ada di atas lahan HGU tersebut. Proses enclave akan dimulai pekan depan selama jangka waktu tujuh (7) hari.

Hal ini dijelaskan K.P Henry Indraguna, SH, CLA.CIL selaku Tim Kuasa Hukum PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD), saat menggelar konferensi pers di Hotel Amaris Kupang, Selasa (2/10/2018). Saat menggelaf konferensi pers ini, Henry Indraguna didampingi timnya, Marten Iveky Sebva, SH, MH dan Adi Sutrisno Simanjuntak, SH.

Menurut Henry Indraguna, keputusan memberi enclave tanah tersebut karena PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) ingin memberi bukti dan tidak sekedar bicara mengenai niat baik perusahaan tersebut dalam membantu masyarakat Kabupaten Kupang. Selanjutnya, masyarakat dipersilahkan memproses sertifikat kepemilikan lahan yang telah di-enclave ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperoleh sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan.

“Enclave mulai minggu depan dalam waktu tujuh (7) hari. Karena itu, kita minta masyarakat untuk segera menyiapkan dokumen untuk proses inclave dan segera bawa dokumen untuk proses identifikasi di pemerintah kelurahan atau desa dulu. Setelah semua prosedur di desa/kelurahan sudah benar, baru datangi petugas PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD),”  kata Henry Indraguna.

Selanjutnya, kata Henry Indraguna, pada pekan berikutnya lagi, masyrakat bersama PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) akan bersama-sama mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang untuk proses inclave tanah di atas HGU no.6/1992.

“Setelah tanah di-enclave atau dibebaskan oleh PT. PKGD, masyarakat dipersilahkan melakukan proses sertifikasi lahan untuk mendapatkan bukti kepemilikan tanahnya. Tentunya sesuai persyaratan dan prosedur yang ditentukan pemerintah melalui BPN. Tugas kami dari PT. PKGD hanya sebatas enclave atau pembebasan lahan,” kata Henry Indraguna.

Langkah dan keputusan ini dilakukan PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD), kata Henry Indraguna, supaya kegiatan industri garam di atas lahan HGU no.6/1992 bisa segera berjalan. Enclave tanah ini untuk membuktikan kalau PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) tidak punya niat untuk merampas tanah masyarakat, tetapi PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) hadir dengan niat mulia untuk membantu masyarakat Kabupaten Kupang.

Sementara pada konferensi pers pekan sebelumnya di tempat yang sama, Henry Indraguna menjelaskan PT. Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS) adalah satu-satunya perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah seluas 3,720 Ha yang terletak di Kabupaten Kupang. Mulai tahun 2017, Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah seluas 3,720 Ha diakuisisi oleh PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) dari PT. PGGS, sehingga kepemilikan tanah atas lahan HGU no.6/1992 menjadi hak PT. PKGD.

Agar masyarakat yang ada di atas lahan HGU no.6/1992 bisa memiliki hak kepemilikan tanah yang selama ini menjadi lokasi sekolah, rumah ibadah dan rumah tinggal warga, maka warga harus mendapatkan enclave atau pembebasan tanah dari PT. PKGD selaku pemilik HGU no.6/1992 atas lahan tersebut.

“Kami berharap semua proses enclave bisa berjalan baik dan sebelum hari raya Natal dan Tahun Baru 2018 semua proses enclave dan sertifikat lahan sudah bisa selesai. Supaya saat merayakan hari raya keagamaan itu nantinya bisa dilakukan dengan hati yang damai,” kata Henry Indraguna. (max)

Comment