TEROPONGNTT, KUPANG – Dalam rangka memudahkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat, Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Samsat Kota Kupang membuka posko pelayanan di enam kelurahan dalam wilayah Kota Kupang. Posko pelayanan di enam kelurahan ini dibuka selama empat hari mulai, Senin (18/3/2019) sampai Kamis (21/3/2019).
Demikian dijelaskan Kepala UPTD Samsat Kota Kupang, Noldy Sanam kepada wartawan saat ditemui di kantor Kelurahan Pasir Panjang, Selasa (19/3/2019) siang. Enam kelurahan tersebut yakni Kelurahan Manulai 2, Kelurahan Manutapen, Kelurahan Nunhila, Kelurahan Pasir Panjang, Kelurahan Liliba dan Kelurahan Oesapa.
Menurut Noldy Sanam, pembukaan posko pelayanan Samsat di kantor kelurahan sebagai upaya jemput bola agar masyarakat pemilik kendaraan bermotor bisa membayar pajak kendaraannya tepat waktu. Selain itu, bisa memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus antrian di kantor UPTD samsat Kota Kupang.
Dikatakan Noldy Sanam, hingga haris kedua pelayanan, antusias masyarakat pemilik kendaraan di enam kelurahan cukup bagus. Warga pemilik kendaraan mendatangi kantor kelurahan untuk membayar pajak kendaraan bermotornya meski belum semua terlayani.
Karena itu, Noldy Sanam berharap, masyarakat pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan kesempatan yang ada dan bisa membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Begitupun bagi yang memiliki tunggakan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Kami juga berharap mendapat dukungan dari pemerintah kelurahan sehingga semua masyarakat pemilik kendaraan bisa lebih taat dalam melunasi pajak kendaraan bermotornya baik roda dua maupun roda empat,” kata Noldy Sanam.
(em)
Comment