TEROPONGNTT, KUPANG – Sebagai tindaklanjut dari kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Terkait Pengawasan Kampanye dan Netralitas ASN dalam Pemilu 2019, Camat Kota Raja, Muhamad Khairil kembali mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kecamatan Kota Raja, agar menjaga netralitas dalam pemilihan umum Presiden (Pilpres) dan pemilihan umum legislatif (Pileg) tahun 2019.
Camat Kota Raja, Muhamad Khairil mengingatkan hal itu ketika ditemui wartawan di kantornya, Kamis (21/3/2019). Sebelumnya, dalam Sosialisasi Peraturan Bawaslu Terkait Pengawasan Kampanye dan Netralitas ASN dalam Pemilu 2019, Ketua Bawaslu Kota Kupang, Julianus Nomleni dan Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man, juga mengingatkan hal yang sama. Yakni agar para ASN menjaga netralitas dalam Pilpres dan Pileg serentak 2019.
Menurut Camat Kota Raja, Muhamad Khairil, yang termasuk ASN bukan saja yang berstatus PNS tetapi juga yang berstatus pegawai tidak tetap (PTT) dan tenaga kontrak lainnya yang bekerja di lingkungan pemerintahan.
“Walaupun ada saudara atau kerabat yang menjadi caleg, netralitas harus tetap dijaga. Soal nanti di bilik suara memilih atau mencoblos yang mana, silahkan saja. Tapi tidak boleh ikut berkampanye atau mengajak orang lain untuk mendukung salah satu caleg atau capres,” kata Muhamad Khairil.
Meski demikian, Muhamad Khairil, pihaknya yakin para ASN memahami pentingnya netralitas dalam pemilu. Apalagi ada sanksi hukum jika ASN berani terlibat dalam politik praktis.
(em)
Comment