DaerahEkbis

Pelaporan SPT Tahunan Secara E-Filling di Kupang Meningkat Tajam

132
×

Pelaporan SPT Tahunan Secara E-Filling di Kupang Meningkat Tajam

Sebarkan artikel ini
FOTO : Jumpa Pers Kepala KPP Pratama Kupang

TEROPONGNTT, KUPANG – Pelaporan SPT Tahunan secara online melalui E-Filling di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang tercatat mengalami peningkatan tajam hingga posisi 31 Maret 2019. Ini adalah bukti keberhasilan KPP Pratama Kupang dalam  meningkatkan kepatuhan dan mengubah behavior wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.

Berdasarkan rekapitulasi data pelaporan SPT Tahunan, tercatat sampai dengan 31 Maret 2019, total wajib pajak yang lapor SPT Tahunan untuk tahun pajak 2018 adalah sebanyak 48.188 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, 97 persen diantaranya melaporkan SPT Tahunan secara online menggunakan E-Filling yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (djponline.pajak.go.id).

Sementara pada tahun sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2017, jumlah wajib pajak yang melapor SPT Tahunan secara online melalui E-Filling tercatat cuma mencapai 78 persen dari total wajib pajak. Dengan peningkatan jumlah wajib pajak yang melapor SPT Tahunan secara online menggunakan E-Filling, otomatis jumlah wajib pajak yang melapor SPT Tahunan secara manual atau epaper menjadi menurun drastis dibanding tahun sebelumnya.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers terkait pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim di Restauran Subasuka Paradise Kupang,  Senin (1/4/2019). Saat menggelar konferensi pers ini, Moch Luqman Hakim didampingi jajarannya dari KPP Pratama Kupang.

Meski demikian, Moch Luqman Hakim menyebut, keberhasilan KPP Pratama Kupang dalam  meningkatkan kepatuhan dan mengubah behavior wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan, tidak terlepas pula dari peran media dalam memberitakan terkait pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan. Pemberitaan media dinilainya ikut mendorong munculnya kesadaran wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan lebih awal dan menggunakan E-Filling.

Dijelaskan Moch Luqman Hakim, dari total wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan tersebut, wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi non karyawan tercatat sebanyak 2.027 wajib pajak, dan wajib pajak yang melapor SPT Tahunan orang pribadi karyawan tercatat sebanyak 44.010 wajib pajak.

Sedangkan wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau epaper tercatat sebanyak 1.240 wajib pajak yang terdiri dari 932 wajib pajak orang pribadi non karyawan dan 308 wajib pajak orang pribadi karyawan.

Sementara wajib pajak badan usaha yang telah melakukan pelaporan SPT Tahunan hingga posisi 31 Maret 2019, kata Moch Luqman Hakim, tercatat sebanyak 911 wajib pajak, dan 69 persen diantaranya atau sebanyak 629 wajib pajak badan usaha melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui E-Filling. Sisanya 282 wajib pajak badan usaha melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual.

“Masa pelaporan SPT Tahunan Badan berakhir pada 30 April 2019 mendatang, tetapi sampai sampai dengan 31 Maret 2019, jumlah wajib pajak badan yang melakukan pelaporan SPT Tahunan sudah mencapai 911 wajib pajak, dan 69 persen diantaranya atau sebanyak 629 wajib pajak badan melakukan pelaporan SPT Tahuan secara online,” kata Moch Luqman Hakim.

Untuk mencapai keberhasilan ini, diakui Moch Luqman Hakim, KPP Pratama Kupang melakukan intervensi kebijakan strategis yang terintegrasi. Diantaranya, himbauan bukti potong dari Satker sebelum tanggal 31 Januari 2019,  upaya ‘jemput bola’ dengan membuka posko pelayanan pelaporan SPT Tahunan di kantor-kantor dan di mall, serta pembekalan duta e-filling di 26 satker dari Februari hingga pertengahan Maret 2019, panutan pelaporan SPT Tahunan oleh pimpinan daerah seperti yang dilakukan Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, juga publikasi masif dan kerja sama yang baik dengan kalangan media.

“Karena itu kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan. Kami juga memberi apresiasi tidak terhingga kepada rekan media yang telah membantu menyebarluaskan informasi terkait SPT Tahunan,” kata Moch Luqman Hakim.

(*)

Comment