TEROPONGNTT, KUPANG — Penyelenggara fintech P2P lending atau teknologi finansial (tekfin) melakukan penandatanganan kesepakatan (MoU) dengan pelaku UMKM, bank daerah, dan koperasi di Kupang, Provinsi NTT pada 27-28 Februari 2020. Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung permodalan di sektor UMKM serta solusi keuangan bagi masyarakat unbanked don underserved.
Kepala Humas dan Hubungan Kelembagaa AFPI, Tumbur Pardede menjelaskan, dengan semakin banyak anggota AFPI yang bersinergi dengan pelaku usaha dan jasa keuangan daerah, tentu akan mempercepat dan memperluas akses pembiayaan ke masyarakat di seluruh daerah. “Dengan memantaatkan keunggulan di masing-masing sektor, kolaborasi ini akan saling menguntungkan sekaligus mendorong inklusi keuangan di daerah-daerah,” jelas Tumbur pada menyelenggarakan FinEast 2020 di Kupang, Jumat (28/2/2020).
AFPI sebagai asosiasi resmi terhadap 161 penyelenggara tekfin dengan 25 diantaranya telah memiliki status berizin. AFPI juga memastikan praktik usaha seluruh penyelenggara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Kcuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Kode Etik AFPI.
Berdasarkan data OJK per-Desember 2019, kata Tumbur, total penyaluran pinjaman dari fintech lending mencapai Rp81,5 triliun, meningkat 259% year-to-date (ytd) Rekening lender (permberi pinjeman) juga meningkat 192,01% monjadi 605.935 cntitas. Begitu juga rekening borrower (peminjam) bertambah 325,95% menjadi 18.569.123 entitas.
“AFPI berharap kehadiran asosiasi bersama para penyelenggara dapat meningkatkan literasi dan keterlibatan masyarakat melalui kemudahan akses keuangan dari fintech lending. Sebagai industri yang baru, namun turmbuh dengan begitu cepat, kami berharap fintech iending menjadi pilihan bagi masyarakat dan dapat memberikan semangat serta inspirasi kepada generasi muda di seluruh Indonosia untuk menciptakan bisnis yang inovatif dan borkclanjutan, sehingga dapat menstimulasi pertumbuhan akonomi masyarakat,” tutup Tumbur.
Asosiasi Fintech Pandanean Bersama Indonesie (AFPI) merupakan organisasi yang mawadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI diturjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.
Didalam P2P Lending sendri terdiri dari tiga jenis penyelenggara pendanaan online, yakni P2P Pendanaan Produktif, P2P Pendanaan Multiquna dan P2P Pendanaan Syariah. AFPI dibentuk dari kesadaran bahwa harus ada perlindungan bagi para pengguna layanan P2P Lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman.
AFPI menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja, Senin – Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB, juga email: pengaduan@afpi.or.id.
(max)
Comment