TEROPONGNTT, KUPANG — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menyelenggarakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring melalui aplikasi zoom cloud meeting, Selasa(25/01).
Kegiatan sosialisasi ini melibatkan Pimpinan dan Anggota DPRD Tingkat I Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Pimpinan dan Anggota DPRD Tingkat II Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Alor, Kabupaten Rote Ndao, dan Kabupaten Sabu Raijua.
Lewat sambutannya, Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi menyatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman mengenai latar belakang, manfaat, dan tata cara mengikuti PPS, serta tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. “Kami berharap para anggota DPRD juga dapat membantu kami untuk menyebarluaskan informasi mengenai PPS dan pelaporan SPT Tahunan ini kepada seluruh stakeholder di wilayah pemilihannya masing-masing,” ujar Ayu.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Kupang, Jupiter Heidelberg Siburian selaku narasumber, menjelaskan secara komprehensif gambaran umum kegiatan PPS yang akan berlangsung sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. “Ada dua kebijakan yang diatur pada program ini. Kebijakan pertama dikhususkan untuk Wajib Pajak peserta Tax Amnesty apabila masih ada harta yang belum dilaporkan ketika mengikuti Amnesti Pajak, sementara kebijakan kedua diperuntukan bagi WP OP apabila terdapat harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020,” tuturnya.
Terkait tarif, Jupiter menjelaskan program PPS memberikan tarif PPh Final yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif tertinggi Pajak Penghasilan. “Misalkan harta yang dideklarasikan peserta PPS adalah tanah senilai Rp100juta (deklarasi dalam negeri), maka peserta kebijakan I cukup membayar sebesar Rp8juta (tarif 8%), sementara peserta kebijakan II cukup membayar sebesar Rp14juta (tarif 14%). Tarif PPS ini jauh lebih rendah dibandingkan tarif PPh Badan sebesar 25% dan tarif PPh OP sebesar 30%,” tambah Jupiter.
Lebih lanjut Jupiter menjelaskan bahwa dengan memanfaatkan program ini, peserta kebijakan I akan terhindar dari pengenaan sanksi 200%, sementara peserta kebijakan II akan mendapatkan manfaat berupa tidak diterbitkannya ketetapan pajak untuk kewajiban tahun 2016-2020.
Jupiter juga mengimbau para peserta untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 melalui e-Filing sebelum tenggat waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2022. “Pelaporan secara e-Filing dapat dilakukan Wajib Pajak dengan menyiapkan Bukti Pemotongan PPh, EFIN, Daftar Harta, Daftar Keluarga, dan pastikan telah memiliki akun pada laman DJP Online,” tambah Jupiter.
Peserta dengan antusias menyimak kegiatan ini dan dengan aktif menyampaikan pertanyaan seputar PPS dan SPT Tahunan saat sesi tanya jawab dibuka.
Mengakhiri kegiatan, Jupiter menyebutkan bahwa KPP Pratama Kupang juga menyediakan layanan live chat untuk membantu Wajib Pajak yang memiliki pertanyaan terkait PPS dan SPT Tahunan. “Informasi mengenai nomor layanan konsultasi PPS dan SPT Tahunan dapat diakses Wajib Pajak pada laman instabio.cc/pajakkupang,” tutupnya.
(*)
Comment