TEROPONGNTT, KUPANG — Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan RI membatalkan pelaksanaan aturan yang memberatkan nelayan. Pelaksanaan suatu peraturan harus disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diterapkan agar dipahami dan tidak membingungkan para nelayan.
Hal ini ditegaskan Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin dalam pertemuannya dengan para nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) di kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) HNSI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (21/12/2024).
Pernyataan tegas Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin ini disampaikan menanggapi pengeluhan para nelayan terkait pelaksanaan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 tentang Transisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur.
Menurut para nelayan, dalam surat edaran ini disebutkan,mengenai daerah penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan terukur dan musim penangkapan ikan dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.
Penerapan pelaksanaannya di lapangan, seperti yang dirasakan para nelayan, justru memberatkan dan membingungkan para nelayan. Karena jenis perijinan bagi kapal nelayan yang hendak melaut mencari ikan menjadi lebih banyak, dan peluang nelayan untuk ditangkap aparat seperti syahbandar, polisi perairan (Polair) bahkan apparat TNI AL menjadi lebih besar.
Hal ini juga disampaikan Ketua DPW HSNI Provinsi NTT, Wahid W Nurdin dalam pertemuan tersebut. Menurut Nurdin, nelayan di NTT umumnya adalah nelayan pesisir yang seharusnya diberi ruang yang lebih baik untuk bisa melaut dan menangkap ikan di wilayah daerahnya.
Mengenai hal ini, kata Nurdin, sebaiknya Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin mendengar langsung pengeluhan dari para nelayan. Karena hampir semua nelayan di NTT mengeluhkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Transisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur.
Para nelayan juga mengeluhkan pemasangan Planned Maintenance System (PMS) pada perahu nelayan yang biayanya terasa mahal dan memberatkan. Salah satu nelayan bernama Hudy, bahkan menyebut kalau kebijakan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap nelayan saat ini seakan-akan nelayan adalah sapi perah.
“Ketika melaut mencari ikan, nelayan mencari perlindungan dari keadaan cuaca yang kurang bersahabat, tetapi saat cuaca bagus nelayan justru dikejar-kejar sama apparat di darat. Saya sebagai nelayan berharap keluhan ini diperjuangkan Anggota Komisi IV DPR RI, bapak Usman Husin,” kata Hudy.
Sementara Ketua DPC HNSI Kota Kupang, Maksi Ndoen mengatakan, para nelayan berharap pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, sebaiknya ditinjau.
Menurut Maksi Ndoen, nelayan di Kota Kupang dan juga didaerah lainnya, menolak pemasangan PMS di kapal nelayan, tetapi berharap ada pengaturan pemasangan rumpon sebagai rumah ikan di perairan NTT. Sehingga nelayan memiliki lokasi penangkapan ikan tidak harus melaut sampai jauh.
Menanggapi pengeluhan para nelayan ini, Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan agar membatalkan pelaksanaan aturan yang memberatkan nelayan. Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 tentang Transisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur harus dicabut dan dipertimbangkan kembali.
“Aturan yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan haruslah memberi kemudahan bagi nelayan untuk bekerja mencari ikan di laut. Karena kapal nelayan juga tonase GT-nya tentu terbatas. Aturan harus disosialisasikan dulu sebelum diterapkan atau dilaksanakan,” kata Usman Husin.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, mengenai pengeluhan para nelayan di NTT ini, akan diangkatnya dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan. Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan harus menjelaskan secara baik mengapa harus ada pelaksanaan aturan yang terkesan tumpeng-tindih di lapangan, di para nelayan.
“Saya juga kaget, mengapa ada aturan yang tumpang-tindih dan memberatkan para nelayan. Aturan mestinya dibuat untuk menjamin kenyamanan berusaha bagi nelayan, terutama para nelayan kecil,” kata Usman Husin.
(max)
Comment