TEROPONGNTT, KUPANG — Dosen Faperta Undana, Kudji Pellokila Herewila, pernah menggunakan jasa pengacara Alex Frans, SH menjadi kuasa hukumnya dalam perkara pembagian warisan dua bidang tanah yang berlokasi di Desa Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Namun, setelah proses perkara selesai, Kudji Pellokila Herewila dan Pengacara Alex Frans, SH justru berseteru.
Kepada para wartawan saat menggelar jumpa pers di Rumah Makan Persada Naikoten Kupang, Kamis (9/8/2018), Kudji Pellokila Herewila menjelaskan, pihaknya digugat wanprestasi atau ingkar janji oleh pengacara Alex Frans, SH di Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Sempat digelar sidang mediasi, namun kemudian Pengacara Alex Frans, SH mencabut gugatannya.
Menurut Kudji Pellokila Herewila, pengacara Alex Frans, SH pantas mencabut gugatan wanprestasi yang dilakukan, karena sesungguhnya pembayaran jasa kuasa hukum dalam perkara pembagian warisan dua bidang tanah kepada pengacara Alex Frans, SH sudah ia lunasi. Sehingga ia meyakini, pengacara Alex Frans tentu tidak memiliki bukti yang cukup untuk menjeratnya dalam perkara gugatan wanprestasi atau ingkar janji tersebut. Karena itu, gugatan wanprestasi tidak dilanjutkan.
Saat menggelar jumpa pers ini, Kudji Pellokila Herewila didampingi tim pengacara yang dipimpin Yohanes D Rihi, SH. Pengacara Yohanes D Rihi, SH dan tim, adalah kuasa hukum Kudji Pellokila Herewila, dalam perkara gugatan wanprestasi berhadapan dengan pengacara Alex Frans, SH.
Ditambahkan Kudji Pellokila Herewila, sampai dengan saat ini dirinya belum berniat untuk berdamai dengan pengacara berinisial AF tersebut. Ia bahkan berharap, pengacara Yohanes D Rihi, SH tidak menjadi penengah agar dirinya berdamai dengan pengacara Alex Frans, SH.
Sementara pengacara, Yohanes D Rihi, SH dalam kesempatan jumpa pers, mengatakan, pihaknya adalah kuasa hukum Kudji Pellokila Herewila dalam perkara gugatan wanprestasi malawan pengacara Alex Frans, SH. Karena itu, pihaknya tidak bisa memberi keterangan perihal langkah selanjutnya yang akan ditempuh Kudji Pellokila Herewila, setelah pengacara Alex Frans, SH mencabut gugatannya.
Jumpa pers ini, kata Kudji Pellokila Herewila, guna menanggapi langkah pengacara Alex Frans, SH yang sebelumnya sempat menggugat dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Termasuk menanggapi pernyataan Alex Frans, SH yang dimuat di berbagai media baik cetak maupun media online.
Seperti pernah diberitakan victorynews.id, pengacara asal NTT, Aleks Frans, SH mengadukan salah satu kliennya berinisial KP, salah satu dosen pada Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Kepada VN, Senin (2/7/2018), Aleks Frans mengungkapkan, ia merasa ditipu oleh kliennya berinisial KP karena tidak membayar haknya sebagai advokat.
Aleks mengatakan atas penipuan tersebut, dirinya bersama rekannya Joksan Nau sudah mendaftarkan perkara gugatan di PN Kupang dengan nomor perkara 160/ pdt.G/2018/PN.KPG.
Ia menuturkan dirinya mendapat kuasa dari KP Cs untuk menjadi pengacara mereka dalam gugatan pembagian warisan tanah seluas dua hektare di Tarus.
Ia mengaku gugatan mereka dimenangkan mulai dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan juga di Mahkamah Agung. Alex Frans mengaku, surat pencabutan kuasa tersebut merupakan bagian dari kliennya menghindar untuk membayar hak-hak pengacara yang sudah berhasil membantu mereka.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak perkara bergulir dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung, kliennya yang kini sebagai tergugat baru membayarkan biaya operasional saja.
“Makax saya gugat wanprestasi atau ingkar janji,” tegas Alex Frans, SH. (*/max/victorynews.id)
Comment