TEROPONGNTT, KUPANG – Upaya Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tenau Kupang dalam melakukan Pendataan dan Penertiban Perusahaan Keagenan Kapal di wilayah pelabuhannya, mendapat perhatian dari Badan Monitoring dan Evaluasi Flobamora NTT. Lembaga tersebut meminta KSOP Tenau Kupang agar tegas dalam melakukan pendataan dan penertiban terhadap perusahaan keagenan kapal dan serius melaksanakan perintah UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta sejumlah Peraturan Menteri Perhubungan RI yang terkait.
“Untuk menyampaikan permintaan kami tersebut, Badan Monitoring dan Evaluasi Flobamora NTT telah mengirim surat kepada Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tenau Kupang. Surat sudah kami antarkan ke KSOP Tenau Kupang pada, Jumat, 8 Mei 2020,” kata Ketua Badan Monitoring dan Evaluasi Flobamora NTT, Yacob Malelak, S.H, M.A, melalui sambungan telepon seluler, Senin (11/5//2020).
Menurut Yacob Malelak, surat Badan Monitoring dan Evaluasi Flobamora NTT yang ditandatangani dirinya sebagai ketua, dan Joyce Ersandy Nabut, S.Kom sebagai sekretaris tersebut, juga dikirim kepada Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Laut, serta Gubernur NTT dan sejumlah instansi lainnya sebagai tembusan. Termasuk, dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kapolda NTT, para Bupati dan Walikota se-Provinsi NTT, Kapolres dan Kejari se-Provinsi NTT, serta organisasi profesi terkait usaha pelayaran dan lainnya, sebagai tembusan.
Yacob Malelak mengatakan, apa yang diamanatkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan berbagai Peraturan Menteri Perhubungan RI terkait usaha pelayaran seperti PM no. 93 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut, PM 65 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal, dan Peraturan Menteri Perhubungan lainnya yang terkait, adalah bersifat perintah, sehingga wajib dilaksanakan oleh semua masyarakat Indonesia terutama perusahaan angkutan laut dan keagenan kapal.
Karena itu, kata Yacob Malelak, pernyataan Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Laut Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tenau Kupang, Eka Ariandi, yang mengatakan bahwa batas waktu penertiban tanggal 7 Mei 2020, tapi kemungkinan masih memberi kesempatan kepada pihak perusahaan dengan alasan saat ini sedang pandemic Covid-19, menimbulkan kesan seolah-olah KSOP Tenau Kupang membiarkan perusahaan yang tidak mengantongi ijin untuk dapat beroperasi di wilayah Pelabuhan Tenau Kupang.
“Mestinya harus ditegakan aturan. UU tentang Pelayaran, dan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut. Kalau perusahaan tidak memiliki kelengkapan persyaratan perijinan, tidak boleh dilayani di Pelabuhan Tenau Kupang. Aturan sudah ada sebelum Covid-19. Jadi KSOP Tenau Kupang harus tegas dalam melaksanakan aturan. Semua KSOP dan KUPP di wilayah Provinsi NTT mestinya tegas dalam melaksanakan amanat undang-undang dan peraturan menteri,” kata Yacob Malelak.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Laut Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tenau Kupang, Eka Ariandi mengatakan, tujuan utama pelaksanaan pendataan dan penertiban keagenan kapal di Pelabuhan Tenau Kupang sebenarnya dilakukan untuk kepentingan system Inaportnet.
Hal ini dijelaskan Eka Ariandi, mewakili Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tenau Kupang, Aprianus Hengki, saat dihubungi wartawan Teropongntt.com pada ponselnya, Selasa (5/5/2020). Menurut Eka Ariandi, Pelabuhan Tenau Kupang akan memberlakukan layanan system Inaportnet mulai bulan November 2020.
Seperti dirilis portal.inaportnet.com, Inaportnet adalah portal elektronis yang terbuka dan netral guna memfasilitasi pertukaran data dan informasi layanan kepelabuhanan secara cepat, aman, netral dan mudah, yang terintegrasi dengan instansi pemerintah terkait, badan usaha pelabuhan dan pelaku industri logistik untuk meningkatkan daya saing komunitas logistik Indonesia.
Dijelaskan Eka Ariandi, jika layanan system Inaportnet nanti diberlakukan, maka hanya perusahaan keagenan kapal yang memiliki kelengkapan perijinan yang bisa mendapat pelayanan di Pelabuhan Tenau Kupang. Kelengkapan perijinan tersebut berupa Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUP–BM), Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUP JPT), Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenen Kapal (SIUP KK) dan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).
Kegiatan penertiban pendataan yang dilakukan saat ini, adalah bentuk sosialisasi kepada perusahaan keagenan kapal supaya mereka segera melengkapi dan memasukan kelengkapan data perijinannya. Karena kalau tidak dilengkapi sekarang, nanti saat sistemnya diberlakukan, perusahaan keagenan kapal tidak bisa connect ke system Inaportnet yang dikelola langsung dari Kementerian Perhubungan dan pihak Pelindo III. Yang rugi tentu perusahaan keagenan kapal sendiri karena tidak bisa mendapat layanan pelabuhan nantinya,” jelas Eka Ariandi.
Dengan layanan system Inaportnet, kata Eka Ariandi, tidak ada lagi perusahaan keagenan kapal yang mendapat layanan pelabuhan kalau tidak mengantongi kelengkapan perijinan. Karena untuk bisa connect ke system Inaportnet harus memiliki nomor ID yang dapat diperoleh kalau perusahaan keagenan kapal melengkapi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Sampai dengan posisi hari Selasa, 5 Mei 2020, kata Eka Ariandi, beberapa perusahaan keagenan kapal telah memasuki persyaratan SIUP-BM, SIUP JPT, SIUPKK dan SIUPAL. KSOP Tenau Kupang masih terus menunggu pihak perusahaan keagenan kapal yang belum untuk memasukan kelengkapan syarat perijinannya.
“Memang batas penertiban pendataan adalah tanggal 7 Mei 2020, tapi kemungkinan kita masih memberi kesempatan kepada pihak perusahaan karena saat ini sedang pandemic Covid-19. Setelah itu, nanti akan kita surat undangan lagi kepada pihak perusahaan keagenen kapal, untuk kegiatan sosialisasi berikutnya. Kalau sampai kegiatan sosialisasi ketiga tetap tidak dilengkapi persyaratan perijinannya, maka kita kunci. Dengan demikian perusahaan yang tidak lengkap ijinnya, tentu tidak bisa mendapat pelayanan pelabuhan lagi,” jelas Eka Ariandi.
Ditambahkan Eka Ariandi, jumlah perusahaan keagenan kapal yang tercatat di KSOP tenau Kupang adalah sebanyak 8 perusahaan mengantongi SIUPAL, 16 perusahaan mengantongi SIUPAL, 9 perusahaan mengantongi SIUP-BM, dan 11 perusahaan mengantongi SIUP JPT. Beberapa diantaranya sudah memasukan kelengkapan perijinannya ke KSOP Tenau Kupang.
(max)
Comment