TEROPONGNTT, KUPANG – Data dan informasi yang dihimpun Badan Monitoring dan Evaluasi Flobamora NTT menunjukan, banyak perusahaan keagenan kapal di wilayah Provinsi NTT tidak mengantongi ijin usaha dalam beroperasi. Hal ini seharusnya tidak dibiarkan terus terjadi karena menyalahi aturan.
Demikian dikatakan Ketua Badan Monitoring dan Evaluasi Flobamora NTT, Yacob Malelak, S.H, M.A, melalui sambungan telepon seluler, Senin (3/8//2020). Menurut Yacob Malelak, ada kesan pihak syahbandar dan otoritas pelabuhan sengaja membiarkan hal tersebut terjadi.
“Kami menemukan, banyak perusahaan keagenan kapal yang belum mengantongi ijin usaha, begitu juga dengan perusahaan JPT dan perusahaan bongkar muat. Pihak syabandar dan otoritas pelabuhan harus melakukan penertiban,” kata Yacob Malelak.
Dikatakan Yacob Malelak, Badan Monitoring dan Evaluasi Flobamora NTT telah menyurati seluruh kepala pelabuhan (KSOP dan KUPP) di wilayah NTT serta pihak kepolisian di seluruh NTT. Sehingga diharapkan hal ini menjadi perhatian.
Pernah diberitakan, tiga kantor syahbandar dan otoritas pelabuhan (ksop) dan dua kantor unit penyelenggara pelabuhan (KUPP) yakni KSOP Tenau Kupang, KSOP Ende dan KSOP Waingapu serta KUPP Ba’a Rote Ndao dan KUPP Labuan Bajo telah melakukan upaya penertiban terhadap perusahaan bidang pelayaran di wilayah masing-masing. Sementara KUPP Seba-Sabu Raijua juga pernah berencana melakukan upaya penertiban meskipun kemudian membatalkan.
(max)
Comment