TEROPONGNTT, KUPANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kupang agar menjaga netralitas dalam pemilihan umum Presiden (Pilpres) dan pemilihan umum legislatif (Pileg) tahun 2019. Ada sanksi administrasi ataupun sanksi hukum yang bisa diterima jika oknum ASN terlibat dalam politik praktis.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang mengingatkan hal ini saat menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Terkait Pengawasan Kampanye dan Netralitas ASN dalam Pemilu 2019 di Pemerintah Kota Kupang, Senin (18/3/2019). Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel On The Rock Kupang ini diikuti para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat serta lurah lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Pada kegiatan ini, Ketua Bawaslu Kota Kupang, Julianus Nomleni juga mengajak para pimpinan OPD, camat dan lurah agar ikut membantu mengawasi para ASN sehingga tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap menjaga netralitas dalam pemilu.
“Salah satu tugas bawaslu adalah melakukan pengawasan terhadap ASN dan mendiskusikan bagaimana agar ASN tetap netral dalam pemilu. Karena itu kami juga meminta pimpinan OPD, camat dan lurah untuk mau bekerjasama dengan babwaslu, ikut mengawasi para ASN,” kata Julianus Nomleni.
Peringatan agar ASN tetap menjaga netralitas dalam pemilu 2019 juga disampaikan Wakil Walikota Kupang, dr Hermanus Man saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut. Hermanus Man mengatakan, para pimpinan OPD, Camat dan Lurah harus memberi contoh kepada para ASN tentang bagaimana menjaga netralitas dalam pesta demokrasi.
Mengikuti dan mendengarkan materi kampanye, kata Hermanus Man, tidak menjadi masalah dan dibolehkan bagi ASN. Tetapi jika ASN ikut berteriak dan mengajak untuk mendukung salah satu caleg atau paket calon presiden dan calon wakil presiden, maka hal itu tidak dibolehkan. Karena kalau mengajak untuk mendukung pasangan atau caleg tertentu, hal itu menyalahi peraturan tentang ASN.
Dalam penggunaan social media, kata Hermanus Man, para ASN juga harus berhati-hati. Jika ikut mengajak atau mempromosikan salah satu pasangan calon dan atau caleg, maka hal itu juga menyalahi aturan.
“Tujuan kegiatan sosilaisasi ini adalah menyebarluaskan informasi terutama aturan yang mengikat para ASN atau PNS supaya dalam pesta demokrasi harus netral. Netral dalam proses. Tapi kalau waktu mencoblos di bilih suara itu terserah pilhan masing-masing. Karena itu para pimpinan OPD, camat dan lurah juga harus ikut mengawasi ASN supaya tetap netral dalam pemilu,” kata Hermanus Man.
(em)
Comment