TEROPONGNTT, KUPANG — Kegiatan penyampaian SPT Tahunan PPh yang dilaksanakan mulai awal bulan Januari 2019 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan telah berakhir. Berdasarkan data yang dihimpun per tanggal 2 Mei 2019, jumlah total wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh adalah 52.846 wajib pajak.
Dari segi total wajib pajak, capaian tahun ini memang hanya terpaut 5.077 wajib pajak dari tahun lalu. Akan tetapi yang patut diapresiasi adalah capaian wajib pajak yang menggunakan E-Filing dimana pada tahun ini secara total (baik Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan) yang menggunakan E-Filing berjumlah 50.647 wajib pajak (atau naik sebesar 37.74% dari tahun lalu).
Demikian Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim melalui siaran persnya, Sabtu (4/5/2019).
Selain itu, demikian Moch. Luqman Hakim, penggunaan E-Filing berpengaruh pada penerimaan SPT Tahunan secara manual (hardcopy) yang mengalami penurunan sebanyak lima kali lipat pada tahun ini dari yang semula berjumlah 11.000 pada tahun lalu menjadi hanya 2.199 pada tahun ini. Hal tersebut tentunya merupakan kabar baik dimana membuktikan bahwa sekarang sudah banyak masyarakat Kupang yang melek teknologi dan memilih untuk menyampaikan SPT Tahunannya secara online.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, kata Moch. Luqman Hakim, terdapat sejumlah 46.279 wajib pajak yang menyampaikan secara online dan 435 wajib pajak menyampaikan secara manual. Sementara, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan terdapat 2.125 wajib pajak yang menyampaikan secara online dan 1.035 yang menyampaikan secara manual. Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan secara online mengalami pertumbuhan sebanyak 31.48% sementara untuk Non Karyawan sebanyak 212.96%.
Sementara itu, kata Moch. Luqman Hakim, untuk Wajib Pajak Badan, secara total terdapat 2.972 wajib pajak dimana sebanyak 2.243 menyampaikan secara online dan 729 menyampaikan secara manual. Walaupun mengalami peningkatan dari tahun lalu namun capaian penyampaian SPT Tahunan Badan belum menunjukkan perolehan yang optimal.
“Hal ini mayoritas disebabkan oleh belum siapnya laporan keuangan beserta dokumen pendukung yang harus disiapkan oleh masing-masing Wajib Pajak Badan,” kata Moch. Luqman Hakim,” kata Moch. Luqman Hakim.
Terkait hal ini, kata Moch. Luqman Hakim, KPP Pratama Kupang mengharapkan agar pada tahun depan laporan keuangan yang nantinya akan menjadi dasar pengisian SPT dapat selesai di awal tahun sehingga para wajib pajak badan tersebut dapat segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum jatuh temp, sehingga kendala sistem yang diakibatkan oleh banyaknya pengguna yang masuk pada tanggal-tanggal akhir dapat dihindari.
Terkait kendala sistem tersebut, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kebijakan dimana diberlakukan pengecualian denda bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan menguggah pelaporan SPT Tahunan Badan dan SPT PPN Masa untuk masa pajak Maret 2019 hingga 2 Mei 2019.
“Wajib pajak yang diberikan pengecualian dari denda adalah (1) wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2018, (2) wajib pajak yang melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2019. Sementara itu, bagi wajib pajak yang menyampaikan setelah tanggal tersebut maka akan tetap dilakukan law enforcement sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Moch. Luqman Hakim.
(*)
Comment