TEROPONGNTT, KUPANG — Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang, Putu Alit Sudarma, melalui Kasubag Tata Usaha (TU), Bernadius Darma mengatakan, pungutan Rp300 ribu kepada pemilik kapal oleh petugas KKP Kupang yang melayani pemeriksaan kesehatan di atas kapal dengan karantina, dilakukan sesuai Standar Biaya Umum Kementerian Keuangan.
Kasubag Tata Usaha (TU) Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang, Bernadius Darma mengatakan hal itu melalui pesan whatsapp (WA) kepada wartawan Teropongntt.com pada Kamis (29/8/2020). Bernadius Darma juga mengaku, sudah menjelaskan perihal pungutan Rp300 ribu oleh petugas KKP Kupang tersebut kepada Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton.
Menurut Bernadius Darma, besarnya pungutan kepada pemilik kapal oleh petugas KKP Kupang yang melayani pemeriksaan kesehatan di atas kapal dengan karantina, adalah Rp150 ribu perpetugas. Karena dua orang petugas yang naik ke kapal, maka besarnya pungutan menjadi Rp300 ribu..
“Iya, itu Standar Biaya Umum Kementerian Keuangan. Dia (Standar Biaya Umum, red) keluar setiap tahun sebagai panduan setiap satker kementerian lembaga menyusun rencana anggaran,” kata Bernadius Darma dalam pesan WA-nya. Standar Biaya Umum Kementerian Keuangan.yang dimaksudkan Bernadius Darma ini, adalah Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.
Untuk diketahui, dalam pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020, dinyatakan bahwa “Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2020.”
Sementara pasal 2 berbunyi, “Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 berfungsi sebagai: a. batas tertinggi; atau b. estimasi.” Dan, pasal 3 ayat (1) berbunyi “Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 yang berfungsi sebagai batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.” Sementara pasal 3 ayat (2) berbunyi, “Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 yang berfungsi sebagai estimasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”.
Sedangkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020, berbunyi, “Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.”
Sementara pada poin 30.1 Lampiran I disebutkan, uang harian perjalanan dinas dalam negeri (dalam kota lebih dari 8 jam) untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp170.000. Sedangkan pada point 3 Lampiran II disebutkan, satuan biaya transport kegiatan dalam kabupaten/kota pergi pulang (PP) orang/kali sebesar Rp150.000.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan, dirinya sudah berkomunikasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang terkait adanya pungutan Rp300 ribu kepada pemilik kapal oleh petugas KKP Kupang yang melayani pemeriksaan kesehatan di atas kapal dengan karantina. Darius Beda Daton menyarankan, agar transport lokal bagi petugas KKP dianggarkan DPA KKP tersebut sehingga tidak dibebankan ke pemilik kapal.
Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan hal ini melalui pesan whatsapp (WA) kepada wartawan Teropongntt.com , Kamis (29/8/2020). Beda Daton menyatakan hal ini menanggapi sorotan Koordinator Divisi Anti Korupsi, Pengembengan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT), Paul SinlaELoE yang mengatakan, pungutan atau tagihan sebesar Rp300 ribu kepada setiap kapal yang mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang, seharusnya disetor ke kas negara. Tidak boleh diberikan langsung sebagai uang transport kepada petugas KKP Kupang.
(max)
Comment