TEROPONGNTT, KUPANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT) semakin aktif melakukan langkah-langkah preventif guna melindungi masyarakat NTT dari kejahatan narkotika. Langkah preventif bertujuan memberikan kekebalan guna meningkatkan imunitas masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.
Demikian dijelaskan Kepala Seksi (Kasie) Pencegahan BNNP NTT, Markus Raga Djara, SH, M.Hum pada Press Release yang digelar BNNP NTT di kantor BNNP tersebut, Jumat (4/10/2019). Acara Press Release dipimpin Kabid P2M BNN Provinsi NTT, Hendrik J Rohi, M.H serta didampingi Kasie Pemberdayaan Masyarakat BNNP NTT, Lia Novika Ulva, S.KM.
Menurut Markus Raga Djara, langkah preventif ini diambil sebagai solusi yang paling tepat untuk mematikan pangsa pasar narkotika di Indonesia pada umumnya dan Provinsi NTT pada khususnya.
Selama semester pertama tahun 2019 ini, jelas Markus Raga Djara, BNNP NTT telah melakukan sejumlah kegiatan pencegahan, baik berupa kegiatan advokasi maupun kegiatan diseminasi informasi. Kegiatan tersebut diantaranya, pelaksanaan advokasi pembangunan berwawasan anti narkoba di instansi pemerintah dan swasta, Pelaksanaan diseminasi informasi P4GN (DIPA), serta Pelaksanaan sosialisasi bahaya narkoba (Non DIPA).
“Pelaksanaan advokasi pembangunan berwawasan anti narkoba di instansi pemerintah dan swasta yang telah kami lakukan adalah Rapat Sinergitas dengan Instansi Pemerintah dan Swasta sebanyak 2 kali, Asistensi Penguatan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba sebanyak 2 kali dan Evaluasi Pelaksanaan Advokasi Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba sebanyak 1 kali. Semuanya dilaksanakan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),” kata Markus Raga Djara.
Untuk pelaksanaan program diseminasi informasi P4GN (DIPA), kata Markus Raga Djara, BNNP NTT melakukan Sembilan jenis kegiatan diseminasi informasi yakni melalui kegiatan Talk Show, melalui kampanye Stop Narkoba/Pegelaran Seni, melalui kegiatan Insert Konten sebanyak 4 kali, melalui media cetak Koran Timex dan Viktory News, melalui media cetak luar ruangan sebanyak 5 kali di 5 titik lokasi, melalui Branding Sarana Publik, melalui Placement (penayangan) televise Daerah (TVRI NTT), melalui Placement Radio daerah/Lokal (Radio Suara Kasih dan Radio Suara Timor) serta melalui Media Online. Semuanya dilaksanakan di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Sementara pelaksanaan sosialisasi bahaya narkoba (Non DIPA), jelas Markus Raga Djara, kegiatan yang dilakukan berupa Sosialisasi Bahaya Narkoba di Arena Car Free Day (CFD) El Tari Kupang melalui senam dan Jalan Sehat sebanyak 36 kali, kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba di sekolah dan kampus sebanyak 38 kali, kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba di kantor pemerintah, swasta, gereja dan organisasi kepemudaan sebanyak 34 kali, serta kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba melalui pemanfaatan/publikasi di media cetak dan online.
Meski demikian, kata Markus Raga Djara, dalam pelaksanaan program BNNP NTT melalui Seksi Pencegahan menghadapi banyak sekali kendala dan hambatan dalam upaya penyebaran informasi dan upaya pencegahan bahaya narkotika. Kendala dan hambatan tersebut diantaranya;
Luas wilayah Provinsi NTT, (2) Keterbatasan anggaran dalam menjangkau 22 kabupaten/kota di provinsi NTT, (3) Keterbatasan anggaran dalam memanfaatkan media yang ada, (4) Keterbatasan personel dan SDM, (5) Kurangnya dukungan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten walaupun sudah ada regulasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018, Permendagri Nomor 12 Tahun 2009 serta Instruksi Gubernur NTT Nomor 1 Tahun 2018 tentang P4GN, (6) Kurangnya dukungan instansi swasta tingkat provinsi dan daerah kabupaten walaupun sudah ada regulasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018, Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, Instruksi Gubernur NTT Nomor 1 Tahun 2018 Tentang P4GN.
“Meski demikian, walau dengan segala keterbatasan yang ada dan segala pencapaian yang diraih pada tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya, Seksi Pencegahan BNNP NTT tetap berkomitmen menyebarkan informasi bahaya narkoba secara rutin dan bersifat masif demi melindungi generasi bangsa di masa yang akan datang. Kedepan, Seksi Pencegahan BNNP NTT akan tetap fokus pada strategi penanganan permasalahan narkotika yaitu supply reduction dan demand reduction, dengan melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika secara masif serta meningkatkan kerjasama semua stakeholder dalam penyebaran informasi P4GN,” kata Markus Raga Djara.
Dengan adanya komitmen dan kerja sama yang kuat, tambah Markus Raga Djara, Seksi Pencegahan BNNP NTT optimis angka prevalensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat ditekan.
(max)
Comment