TEROPONGNTT, KUPANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang kembali mengingatkan semua rumah sakit di wilayah Provinsi NTT tentang pentingnya akreditasi rumah sakit (RS) sebagai syarat wajib melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Akreditasi penting karena berkaitan dengan optimalisasi mutu pelayanan rumah sakit di era JKN-KIS.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers tentang Akreditasi Sebagai Upaya Optimalisasi Mutu Pelayanan RS di Era JKN-KIS di kantor BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Kamis (2/5/2019). Konferensi pers dilakukan Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Gede Andika didampingi Kepala Bidang PMR (Penjaminan Manfaat Rujukan), Rahmad Khaidir dan Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Mario Trio Purwanto Kore.
Menurut Gede Andika, Akreditasi Rumah Sakit merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan sebuah rumah sakit. Akreditasi diselenggarakan setiap tiga tahun dan bila masa akreditasi selesai, sebuah rumah sakit harus kembali mengurus perpanjangan akreditasi rumah sakitnya.
“Akreditasi menjadi penilaian bahwa sebuah rumah sakit telah memenuhi standard mutu pelayanan. Sesuai aturan, akreditasi merupakan salah satu syarat wajib bagi rumah sakit untuk dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Gede Andika.
Lebih jauh, Kepala Bidang PMR (Penjaminan Manfaat Rujukan) BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Rahmad Khaidir menjelaskan, aturan mengenai akreditasi rumah sakit tertuang dalam UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes No. 34 tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit. Selain itu, juga ada sejumlah aturan lain dibawahnya yang mengatur tentang akreditasi rumah sakit sebagai syarat wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Rahmad Khaidir menjelaskan, ada 16 rumah sakit yang berada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kupang. Dari jumlah tersebut, dua rumah sakit diantaranya yakni RS di Kalabahi Kabupaten Alor dan RSU Seba di Kabupaten Sabu Raijua, belum terakreditasi.
BPJS Kesehatan Cabang Kupang, kata Rahmad Khaidir, berharap kedua rumah sakit tersebut segera mengajukan pendaftaran untuk akreditasi ke Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sehingga dapat memenuhi syarat untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
(max)
Comment