TEROPONGNTT, KUPANG — Bupati Kupang, Korinus Masneno mendukung rencana PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) untuk membangun industri garam di atas lahan HGU seluas sekitar 3.720 hektare di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Nusa Tenggara Timur.
PT PKGD dilaporkan telah mengakuisi pengolahan lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 6/1992 seluas 3.720 hektare dari PT Pagung Guna Ganda Semesta (PGGS) untuk membangun industri garam di Kabupaten Kupang,
“PKGD sudah melakukan akuisisi pengelolan lahan HGU yang sebelumnya dilakukan PGGS sehingga tidak ada masalah apabila perusahan itu melakukan investasi di lahan HGU tersebut,” kata Korinus Masneno kepada wartawan usai dilantik sebagai Bupati Kupang periode 2019-2024 di Kupang, Minggu (7/4/2019).
Ia mengatakan, apabila ada persoalan di lapangan, anggaplah hal itu sebagai hambatan kecil dalam pengelolaan lahan untuk membangun industri garam yang sudah 25 tahun tidak pernah diolah.
“PKGD tidak boleh putus asa dengan adanya hambatan yang terjadi di lapangan. PKGD tidak boleh putus asa dalam mewujudkan industri garam di kabupaten yang berbatasan dengan Oeusse, Timor Leste itu,” katanya.
Korinus Masneno menegaskan, Kabupaten Kupang membutuhkan investor untuk mengolah potensi garam yang melimpah di daerah itu, namun investasi yang dilakukan harus sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Kupang, kata dia, akan memberikan semua izin yang dibutuhkan investor apabila tidak ada persoalan dengan status lahan tempat investasi dilakukan.
Sepanjang urusan lokasi pertanahan tidak bermasalah, pasti pemerintah akan memberikan izin, karena izin yang diberikan erat kaitannya dengan status kepemilikan lahan untuk nvestasi.Apabila status lahanya jelas, kami pastikan tidak akan ada hambatan,” tegas Korinus Masneno..
Sebelumnya diberitakan, PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS), sebagai perusahaan yang diakuisisi assetnya oleh PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD), masih pemilik sah atas lahan hak guna usaha (HGU) nomor 6/1992 seluas 3.720 hektar di wilayah Kabupaten Kupang. Hingga saat ini tidak ada pencabutan hak atas kepemilikan HGU nomor 6/1992 tersebut.
Hal itu ditegaskan Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Agraria dan Tata Ruang (ATR) Provinsi NTT, Azis Barawasi, S.Pi dan Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kanwil BPN/ATR Provinsi NTT, Drs Yulius Talok, saat menerima kedatangan 20-an warga Babau, Kabupaten Kupang di kantor BPN/ATR tersebut, Selasa (2/4/2019).
(*/max)
Comment