TEROPONGNTT, KUPANG — Camat Kota Raja, Rudi Abubakar melarang keras toko-toko bangunan yang ada di jalur Jalan Jenderal Sudirman Kuanino dan Nunleu, untuk melakukan kegiatan bongkar-muat barang di pagi dan siang hari ketika ruas jalan tersebut ramai kendaraan. Jika tidak diindahkan, maka ijin usaha took bangunan tersebut akan dicabut.
Hal ini ditegaskan Camat Kota Raja, Rudi Abubakar saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/8/2019), sekira pukul 9.30.wita. “Kegiatan bongkar muat di jalur Kuanino, yang dilakukan oleh toko-toko bangunan itu, tidak boleh lagi bongkar muat,” tegas Rudi Abubakar.
Menurutnya, dua toko bangunan yakni Toko Sinar Bangunan dan Toko Duta Bangunan, selalu melakukan kegiatan bongkar-muat pada saat pagi dan siang hari, sehingga terjadi kemacetan lalu lintas. Ditambah lagi, ada mobil pickup yang selalu parkir di badan Jalan Sudirman Kuanino.
“Saya sudah menemui pemilik dua toko yakni Sinar Bangunan dan Duta Bangunan agar tidak bongkar muat di pagi dan siang. Kalau bongkar muat harus pada malam hari yakni jam 10 malam atau di gudangnya sendiri, agar tidak membuat kemacetan lagi,” kata Rudi Abubakar.
Hal tersebut, kata Rudi Abubakar, sesuai dengan arahan dari Walikota Kupang, Jefry Riwu Kore. Sebagai Camat Kota Raja, pihaknya siap melakasanakan tugas ini. “Saya sudah turun bersama-sama dengan Lurah Nunleu dan Lurah Kuanino langsung ke lokasi,” terangnya.
Harusnya, tambah Rudi Abubakar, toko-toko yang ada di Kota Kupang mempunyai lahan parkirannya sendiri, supaya tidak terjadi kemacetan. Karena untuk jalur Kuanino sekarang sering macet.
“Saya sudah berikan surat edaran Walikota Kupang kepada pemilik toko yang ada di jalur Kuanino dan Nunleu. Apabila mereka masih melanggar aturan, terus terjadi kemacetan lalu lintas, kita tidak segan-segan cabut ijin SITU/SIUP-nya. Karena ini adalah aturan dari Pemerintah dan jika melanggar akan ditindak,” tegas Rudi Abubakar.
(EM)
Comment