TEROPONGNTT, ENDE – Perusahaan angkutan laut dan perusahaan keagenan kapal, serta perusahaan bongkar muat dan perusahaan jasa pengurusan transportasi (JPT) yang tidak mengantongi surat ijin usaha sesuai bidang usaha masing-masing, tidak dilayani di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ende.
Demikian ditegaskan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ende, Chaerudin, ketika dikonfirmasi melalui telepon pada ponselnya, Rabu (20/5/2020). Sementara, jika ijin usaha perusahaan telah habis masa berlaku (telah mati), disarankan agar segera mengurus perpanjangan ijin usahanya, bila ingin dilayani KSOP Ende.
“Kalau tidak mengantongi ijin usaha atau ijin usahanya sudah mati dan tidak berlaku lagi, kita tidak layani perusahaan itu di Pelabuhan Ende. Karena kalau tidak ada ijin usaha, ada sanksinya sesuai aturan,” tegas Chaerudin.
Meski demikian, menurut Chaerudin, semua perusahaan yang beroerasi di wilayah kerja KSOP Ende mengantong ijin usaha sesuai jenis usaha perusahaannya masing-masing. Pelayanan terhadap perusahaan pelayaran, PBM dan perusahaan JPT di KSOP Ende selama ini dilakukan sesuai aturan dan SOP yang berlaku.
Sementara ketika dikonfirmasi perihal pelaksanaan pendataan dan penertiban perusahaan angkutan laut, perusahaan keagenan kapal, PBM dan perusahaan JPT, dimana informasi yang diterima wartawan Teropongntt.com menyebutkan, kalau KSOP Ende baru mengeluarkan surat dengan perihal pendataan dan penertiban ijin usaha perusahaan pada tanggal 18 Mei 2020, dengat tegas Chaerudin membatahnya.
Menurut Chaerudin, pendataan dan penertiban ijin usaha perusahaan angkutan laut, keagenan kapal serta PBM dan perusajaan JPT sudah selesai dilakukan. Yang dilakukan saat ini hanyalah pendataan ulang saja.
Sebelumnya diberitakan pula, selain KSOP Tenau Kupang dan KUPP Ba’a Rote Ndao, ternyata Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ende juga melakukan upaya penertiban pendataan pendataan keagenan kapal di wilayah pelabuhan tersebut. Kegiatan penertiban dan pendataan keagenan kapal ini sesuai perintah Peraturan Menteri (PM) Perhubungan RI Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal dan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Hal itu dibenarkan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ende, Chaerudin, ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp (WA) pada ponselnya, Sabtu (9/5/2020).
“Yaa…kami juga sudah melakukan hal yang sama,” kata Chaerudin melalui pesan WA-nya, ketika menjawab pertanyaan wartawan Teropongntt.com, apakah KSOP Ende juga melakukan upaya pendataan dan penertiban keagenan kapal seperti yang dilakukan KSOP Tenau Kupang dan KUPP Ba’a Rote Ndao.
(max)
Comment