DaerahPolitik

Dandim 1602 Ende Bilang Untuk Damai saat Pilkada Semua Pihak Harus Dingin

128
×

Dandim 1602 Ende Bilang Untuk Damai saat Pilkada Semua Pihak Harus Dingin

Sebarkan artikel ini
FOTO : Istimewa

TEROPONGNTT, ENDE — Pilkada Serentak 2018 sebentar lagi akan digelar. Demi suskesnya pesta demokrasi tersebut, peran TNI dan Kejaksaan serta Kepolisian juga sangat penting.

Demikian Komandan Kodim ( Dandim) 1602 Ende, Letkol Kav. Suteja, SH. M.Si dalam materinya tentang Peran TNI Dalam Mengantisipasi Ancaman, Gangguan dan Hambatan pada Pilkada Serentak 2018 di Aula SMKN 1 Ende, Kamis (7/6/2018).

Suteja menjelaskan, TNI merupakan alat pertahanan Negara, yang dalam melaksanakan tupoksinya dilakukan  dengan Operasi Militer untuk Perang dan Operasi Militer selain Perang yaitu membantu Polri dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat.

Secara global, ancaman atau gangguan bisa terjadi akibat masuknya paham radikal dan penyebaran Hoax yang disebabkan karena pesatnya perkembangan teknologi informasi yang tanpa batas.

Dan, secara Regional  AFTA  (Asean Free Trade Are) yang berdampak pada hilangnya pasar produk ekspor Indonesia karena kalah bersaing dengan Negara lain, MEA, isu perbatasan Negara dan regional terorism.

Lebih lanjut, Dandim Suteja mengatakan, konflik politik dan sosial secara nasional disebabkan karena isu sara, perebutan sumber daya dan paham intoleran antar dan intern umat beragama juga menjadi ancaman.

Upaya antisipasi yang harus dilakukan adalah semua pihak, dalam hal ini KPU, Bawaslu, Parpol, Pemda, TNI/Polri, Toga, Tomas dan Media Masa, harus bersama-sama mendinginkan suasana untuk Pilkada yang damai.

Oleh karena itu, dengan Sinergitas TNI-POLRI yang dilandasi kecerdasan spiritual dan emosional, dirinya optimis Pilkada Serentak 2018 akan berjalan aman dan kondusif.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus benar-benar menjaga netralitas, Parpol pendukung gelorakan siap menang dan siap kalah, Pemda menjaga netralitas PNS dan potensi pemanfaatan fasilitas Negara, Media diharapkan menyajikan berita yang menyejukan, demikian juga yang lainnya.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Abdon Toh dalam materinya tentang Peran Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum dalam Menangani Kasus Pelanggaran Pemilukada, menjelaskan Kejaksaan hadir dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu( Gakumdu) bersama Bawaslu  dan Polri.

Kejaksaan adalah satu-satunya institusi yang berwenang melakukan penuntutan dan meneruskan atau tidaknya suatu perkara ke persidangan.

Peran Kejaksaan sebagai bagian dari Gakkumdu adalah menegakan supremasi hukum pemilu, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak-hak politik warga Negara dan pemberantasan kejahatan politik.

Adapun alur penanganan tindak pidana pemilu antara lain laporan, kajian Bawaslu, adanya bukti permulaan, penyerahan ke Polri untuk penyelidikan, jika sudah lengkap maka dilimpahkan ke JPU dan selanjutnya ke Pengadilan untuk disidangkan.

Materi tersebut disampaikan Dandim 1602 Ende  dan Kasi Intel Kejari Ende pada kegiatan Penyuluhan Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik Tingkat Kabulaten Ende dengan tema Mewujudkan Demokrasi yang Bermartabat Kita Sukseskan Pemilukada Serentak 2018 dan Pemiu 2019, yang diselenggarakan Kantor Kesbangpol Kabulaten Ende.

Hadir sebagai peserta, para Camat, Kepala Desa, Lurah,Tokoh Masyarkat,Tokoh Agama dan penyelnggara pemilu, antara lain KPU,Panwas dan Bawaslu. (Djolan)

Comment