DaerahHukrim

Di Ende, Polisi Berhasil Ciduk Empat Pelaku Curanmor Yang Selama Ini Meresahkan Warga

106
×

Di Ende, Polisi Berhasil Ciduk Empat Pelaku Curanmor Yang Selama Ini Meresahkan Warga

Sebarkan artikel ini
FOTO : konferensi pers kasus curanmor di Mapolres Ende, Kamis (18/10/2018)

TEROPONGNTT, ENDE — Kepolisian Resor (Polres) Ende melalui tim khususnya, berhasil menciduk empat pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Selama ini, aksi curanmor di wilayah Kabupaten Ende telah meresahkan masyarakat.

Dalam konferensi pers di Mapolres Ende, Kamis (18/10/2018), Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin, S.IK didamping Kabag Humas Polres Ende, Sabar Adam menjelaskan, beberapa bulan terakir aksi kriminal pencurian sepeda motor (curanmor) memang meresahkan masyarakat. Bahkan, hingga bulan Oktober 2018, sudah ada 11 laporan masuk ke Polres Ende terkait kehilangan sepeda motor.

Dalam mengungkap kasus curanmor, kata Achmad Muzayin, pihak Polres Ende membentuk tim khusus. Dan dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 4 pelaku dan 7 unit sepeda motor. Enam unit sepeda motor dalam keadaan utuh, sedangkan 1 unitnya hanya tersisa rangka saja.  Polisi juga mengamankan sparepart kendaraan yang dibuka oleh pelaku curanmor.

“Dalam melakukan aksinya pelaku mendorong motor yang sedang parkir, setelah itu dibawa kabur, kemudian mengganti catnya dan membuka semua sparepart sepeda motor untuk dicat ulang. Bahkan, ada juga yang menukar mesinnya,”  kata Achmad Muzayin.

Ke-empat tersangka curanmor tersebut yakni RS alias Bondan (21 tahun), merupakan residivis kasus pencurian alat elektronik berupa Handphone dan Laptop. RAH alias Riky (18 tahun) melakukan pencurian bersama RS,  RA alias Aziz dan S alias Olan, dan masing-masing mereka ditangkap di lokasi yang berbeda yaitu di wilayah Kabupaten Ende, Nagekeo dan Ngada, tepatnya di Aimere.

Kapolres Ende, AKBP Achmad Muszayin mengatakan, modus pencurian yang dilakukan adalah pelaku mengambil motor yang tidak sedang dalam pengawasan pemiliknya maupun orang lain, dan tidak melakukan kunci stir maupun kunci bantuan lain.

Achmad Muszayin menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Ende untuk menginformasikan atau melaporkan kepada Polisi, jika mendengar atau melihat adanya tindakan pidana pencurian sehingga Polisi bisa segera melakukan penyelidikan.   (Djolan)

Comment

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/