TEROPONGNTT, KUPANG – Sampai dengan posisi data tanggal 17 April 2020 pukul 15.00 wita, sebanyak 2.263 debitur berpotensi terdampak pandemic Covid-19 di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Jumlah tersebut terdiri dari 1.965 debitur perbankan dengan kredit sebesar Rp 989.106 miliar dan 298 debitur perusahaan pembiayaan dengan kredit sebesar Rp 12.407 miliar.
Demikian rilis data yang diterima dari Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT, Sabtu (18/4/2020). Sementara data debitur yang telah direstrukturisasi karena berpotensi terdampak Covid-19 adalah sebanyak 577 debitur yang terdiri dari 410 debitur perbankan dengan besaran kredit Rp 352.093 miliar dan 167 debitur perusahaan pembiayaan dengan besaran kredit Rp 7.697 miliar.
Dengan demikian, total kredit dari 2.263 debitur berpotensi terdampak pandemic Covid-19 di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai Rp 1.001.513 miliar atau Rp 1 triliun lebih. Sementara total kredit debitur yang telah direstrukturisasi sebesar Rp 359.790 miliar.
Sedangkan total kredit perbankan kepada UMKM di Provinsi NTT sebesar Rp 11.479 miliar.
“OJK terus meminta Bank dan Perusahaan pembiayaan agar tetap proaktif untuk melakukan pendataan terhadap debitur-debitur yang terdampak Covid-19”, demikian rilis data Kantor OJK Provinsi NTT.
(*)
Comment