TEROPONGNTT, KUPANG — Aliansi Penghapusan Kekerasan Anak (PKTA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan bertajuk “Pertemuan Tim Editor PKTA NTT Bersama Para Calon Penulis Buku Refleksi Spiritual Tentang Perlindungan Anak,” di Neo Hotel Kupang, Selasa (25/5/2021). Program Penulis Buku Refleksi Spiritual Tentang Perlindungan Anak didukung oleh Save the Children, sebuah organisasi internasional yang mempromosikan dan melindungi hak-hak anak, menyediakan bantuan dan membantu mendukung pengembangan hidup anak di negara-negara berkembang.
Sementara PKTA NTT adalah wadah perjuangan bersama untuk menekan angka kekerasan terhadap anak di Provinsi NTT. PKTA NTT merupakan gabungan dari 27 Lembaga Swadaya Masyarakat dan Lembaga Keagamaan yang berbasis di wilayah Provinsi NTT. Aliansi yang dibentuk tanggal 25 Nopember 2019 ini memiliki dan melaksanakan berbagai agenda kerja dalam rangka memastikan kehadiran regulasi dan program pemerintah yang berpihak pada anak, termasuk upaya mendorong penyusunan Buku Refleksi Spiritual terkait upaya Perlindungan Anak.
Pertemuan diikuti para calon penulis yang berasal dari perwakilan tokoh agama, tim internal Alinasi PKTA dan kelompok eksternal yang berasal dari kalangan akademisi, pegiat sosial/komunitas/penulis buku cerita anak dan perwakilan media (wartawan). Selain itu, juga dihadiri tim kurator dari Aliansi PKTA NTT, serta awak media yang melakukan peliputan.
Ketua Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) Provinsi NTT, Benyamin Leu mengatakan, kegiatan pertemuan digelar untuk menyamakan persepsi tentang prinsip-prinsip dasar perlindungan anak, dan memperkenalkan dan mengupdate perjalanan Aliansi PKTA NTT. Selain itu, untuk memastikan jumlah penulis sesuai thema & perpekstif masing-masing bidang kerja, menyamakan persepsi tentang tulisan Refleksi Spiritual yang akan dihasilkan, dan menyepakati Rencana Tindak Lanjut pasca pertemuan.
Dengan harapan, kata Benyamin Leu, para calon penulis serta kurator dan semua peserta pertemuan dapat memahami prinsip-prinsip dasar perlindungan anak, mendapatkan informasi terkait latar belakang terbentuk dan perjalanan Aliansi PKTA NTT, dapat disepakati bersama tentang tulisan yang akan dihasilkan,” kata Benyamin Leu.
Dijelaskan Benyamin Leu, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus mengalami peningkatan. Selama tahun 2002 hingga 2018, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT bahkan mencapai 3.836 kasus, sesuai data yang dimiliki Rumah Perempuan Kupang. Dari jumlah itu, jumlah kasus kekerasan terhadap anak tercatat sebanyak 2.385 kasus, dan kekerasan terhadap perempuan sebanyak 1.451 kasus.
Selain itu, kata Benyamin Leu, data hasil riset (Baseline) Undana bekerjasama dengan Save The Children terhadap 1678 siswa pada 56 sekolah mitra di Kabupaten Kupang menunjukan, hanya 7 persen siswa yang merasa nyaman berada di lingkungan sekolah, dan hanya 6 persen guru laki-laki serta hanya 7 persen guru perempuan yang mengajar dengan ramah (displin positif). Keberpihakan anggaran pemerintah terhadap program perlindungan anak atau program berbasis anak juga terus menunjukan tren menurun dari tahun ke tahun.
“Target kita adalah menghentikan perlakuan kejam, eksploitasi, perdagangan, dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak, melalui kolaborasi dan aksi bersama dalam kerangka kemitraan global, regional, nasional dan daerah. Aliansi PKTA nasional terus aktif mendorong kebijakan di level nasional,” kata Benyamin Leu.
Pentinya kehadiran Buku Refleksi Spiritual Tentang Perlindungan Anak juga disampaikan Veronika Ata dari Lembaga Perlindungan Anak NTT, saat menyampaikan materi tentang “Prinisp-Prinsip Dasar Terkait Perlindungan Anak”. Dan hal yang sama disampaikan Yahya Ado, pemateri lainnya.
(*)
Comment