# PKBI NTT Gelar Rapat Koordinasi Dengan Pemerintah dan Stakeholder
TEROPONGNTT, KUPANG – Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Koordinasi Bersama Pemerintah dan Stakeholder di aula Kantor PKBI NTT tersebut, Rabu (29/6/2022). Rapat koordinasi ini bertujuan membangun koordinasi dan sinergi serta komperasi terkait hak hak anak dalam upaya mewujudkan Kota Kupang sebagai Kota Ramah Anak.

Rapat koordinasi dihadiri Prof. Dr. I Gusti Bagus Arjana, MS selaku Ketua Pengurus PKBI Daerah NTT, Moudy Taopan, SH selaku Direktur Eksekutif PKBI Daerah NTT, Kabid PTKA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Dinson D L Ludji S Sos M,Si yang mewakili Kepala Dinas P3A Kota Kupang, perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Kupang, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Kupang, Perwakilan dari Dinas Sosial Kota Kupang dan unsur terkait lainnya serta perwakilan asosiasi jurnalis Kota Kupang.
Ketua Pengurus PKBI Daerah NTT, Prof. Dr. I Gusti Bagus Arjana, MS mengatakan, PKBI merupakan perkumpulan keluarga berencana yang yang memberi perhatian pada masalah kesehatan, ekonomi, maupun pendidikan dan lainnya. Salah satunya adalah menyangkut hak-hak anak untuk mendapatkan Pendidikan dan Kesehatan yang layak.
Karena itulah, kata Prof. Dr. I Gusti Bagus Arjana, kegiatan rapat koordinasi digelar dengan tema khusus membahas tentang hak-hak anak dalam upaya menjadikan Kota Kupang sebagai Kota Ramah Anak. Sehingga anak bisa tumbuh dan berkembang secara baik dan berkualitas sebagai generasi bangsa masa depan.
Sementara Kabid PTKA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Dinson D L Ludji S Sos M,Si yang hadir mewakili Kepala Dinas P3A Kota Kupang, saat membawakan materinya mengatakan, Kota Kupang belum jadi Kota Ramah Anak, tetapi baru pada tahap menuju Kota Ramah Anak. Walaupun sering menjadi juara dalam pemilihan ibu kota kabupaten/kota yang menuju Kota Ramah Anak.
“Kota Kupang belum menjadi Kota Ramah Anak, tetapi baru pada taham Menuju Kota Ramah Anak,” tegasnya.
Menurut Dinson D L Ludji, ada beberapa factor yang mesti dipenuhi untuk menjadikan Kota Kupang s ebagai Kota Ramah Anak. Diantaranya harus ada Peraturan Daerah (Perda) yang mendukung Kota Kupang menjadi Kota Ramah Anak, serta perlu ada Kebijakan Kepala Daerah yang mendukung upaya menjadikan Kota Kupang menjadi Kota Ramah Anak, serta factor lainya seperti peningkatan kualitas SDM intansi terkait dan beberapa factor lainnya.
Meski demikian, Dinson D L Ludji berharap, Kota Kupang terus berbenah diri dan memberi perhatian pada upaya menjadikan Kota Kasih Kupang sebagai Kota Ramah Anak. Kota yang memungkinkan anak mendapatkan hak-haknya untuk menjadi anak yang berkualitas sebagai generasi bangsa.
Pada kegiatan ini juga digelar diskusi untuk merumuskan Langkah-langkah guna mendukung pemerintah menjadikan Kota Kupang sebagai Kota Ramah Anak.
(max)
Comment