TEROPONGNTT, KUPANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTT sedang menyiapkan tim untuk turun ke lapangan dan melakukan penertiban pendataan terhadap perusahaan keagenan kapal, sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah Provinsi NTT. Penertiban pendataan dilakukan supaya penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut di wilayah ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTT, Isakh Nuka, ketika dihubungi melalui pesan whatsapp (WA) di Kupang, Selasa (5/5/2020). Isakh Nuka menyatakan hal ini, menjawab pertanyaan wartawan Teropongntt.com terkait pelaksanaan pendataan dan penertiban keagenan kapal di Pelabuhan Tenau dan Pelabuhan Ba”a Rote yang mendapat pujian dari Ketua DPW Asosiasi Keagenan Kapal NTT, Usman Husen.
Menurut Ishak Nuka, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 93 tahun 2013 (PM 93/2013), hal itu menjadi kewenangan provinsi. “Akan kita tertibkan supaya sesuai ketentuan. Saat ini kita sedang menyiapkan tim untuk nanti turun mendata seluruhnya,’ kata Isakh Nuka melalui pesan WA-nya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) atau Asosiasi Keagenan Kapal Indonesia Provinsi NTT, memuji langkah KSOP Tenau Kupang dan KUPP Ba’a Rote Ndao yang melakukan penertiban pendataan perusahaan keagenan kapal di wilayahnya masing-masing. Upaya penertiban ini sesuai dengan perintah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.
Hal ini dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) atau Asosiasi Keagenan Kapal Indonesia Provinsi NTT, Usman Husen, ketika dihubungi wartawan Teropongntt.com di Kupang, Rabu (29/4/2020). Menurut Usman Husen, sesuai Permenhub Nomor 93 Tahun 2013 serta Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan peraturan terkait lainnya, penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut memang harus memegang ijin SIUPKK dan ijin SIUPAL.
“DPW ISAA NTT menilai, langkah KSOP Tenau Kupang dan KUPP Ba’a dalam melakukan penertiban pendataan keagenen kapal adalah mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku untuk perusahaan-perusahaan keagenan kapal di wilayah kerja kantor masing-masing. Sehingga kami dari DPW ISAA NTT menilai, langkah yang dibuat kedua kepala kantor tersebur sebagai contoh yang bagus dan patut ditiru,” kata Usman Husen.
(max)
Comment