TEROPONGNTT, KUPANG — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 merupakan unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berfungsi sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi dan masalah lainnya.
Pembentukan UPTD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri dan dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Hal tersebut terungkap pada kegiatan “Fasilitasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sumba Barat Daya” yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 19 Desember 2024 di Hotel Sima Tambolaka – Sumba Barat Daya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD): drh. Octavina T. S. Samani dan Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi NTT: Ruth Diana Laiskodat, S.Si, Apt., MM yang diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan: Dr. Nikolaus Nuke Kewuan, S.Kep, Ns, MPH. Sementara bertindak sebagai moderator, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas P3AP2KB Kabupaten Sumba Barat Daya: Imelda Inya Kaka.
Kegiatan Fasilitasi Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ini dihadiri oleh kurang lebih 15 orang perwakilan dari Dinas/Badan dan Organisasi/Lembaga Pemerhati Perempuan dan Anak Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, antara lain: DP3AP2KB; Bagian Organisasi; Bagian Hukum; BKPSDM; Dinas Sosial; BAPPERIDA; Psikolog; PUSPA; YPK Donders; Lembaga Bantuan Hukum Sarnelli; Media Massa (TVRI Kabupaten SBD).
Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD): drh. Octavina T. S. Samani dalam pemaparan materinya menyatakan bahwa Dasar Hukum Pembentukan UPTD PPA Kabupaten Sumba Barat Daya adalah: Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Sumba Barat Daya; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak; Peraturan Bupati Sumba Barat Daya Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Sumba Barat Daya;
Peraturan Bupati Sumba Barat Daya Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sumba Barat Daya.
Sebelum terbentuknya UPTD PPA tugas dan fungsi dalam menangani kasus-kasus tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan dijalankan oleh Tim P2TP2A di bawah koordinasi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas P3AP2KB Kabupaten Sumba Barat Daya. Meskipun sudah ada Peraturan Bupati Sumba Barat Daya Nomor 29 Tahun 2024 tetapi sampai saat ini belum ada Pejabat Struktural yang mengelola UPTD PPA tersebut sedangkan fungsi layanannya dilakukan oleh Pejabat Fungsional Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Lebih lanjut dikatakan bahwa Layanan yang diberikan oleh Pejabat Fungsional Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak di UPTD PPA Kabupaten SBD antara lain: Pengaduan kasus kekerasan secara langsung; Pengaduan kasus kekerasan secara tidak langsung; Penjangkauan korban; Pelayanan pengelolaan kasus; Penampungan sementara; Pelayanan mediasi; Pendampingan litigasi; Pelayanan konseling.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Dinas P3AP2KB Provinsi NTT: Dr. Nikolaus Nuke Kewuan, S.Kep, Ns, MPH menyatakan bahwa sesuai data pada aplikasi E-SIMFONI, data Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) di Kabupaten SBD pada tahun 2021 sebanyak 17 kasus; tahun 2022 sebanyak 22 kasus; tahun 2023 sebanyak 4 kasus dan sampai Oktober 2024 sebanyak 11 kasus. Perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan: fisik, psikis, seksual, KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga), dan sebagainya harus mendapatkan pertolongan/bantuan/layanan di UPTD PPA.
Lebih lanjut dikatakan bahwa Tugas UPTD PPA menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 antara lain: Menerima laporan/penjangkauan korban; Memberikan informasi tentang hak korban; Memfasilitasi pemberian layanan kesehatan; Memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis; Memfasilitasi pemberian layanan psikososial; rehabilitasi sosial; pemberdayaan sosial dan reintegrasi sosial; Menyediakan layanan hukum; Mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi;
Mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk korban dan keluarga korban yang perlu dipenuhi segera; Memfasilitasi kebutuhan korban penyandang disabilitas; Mengordinasikan dan bekerja sama atas pemenuhan hak korban dengan lembaga lainnya; Memantau pemenuhan hak korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan. Fungsi UPTD PPA antara lain: Penyediaan sarana, tempat dan atau ruang pelayanan; Penataan pola pelayanan; Penjaminan kualitas pelayanan; Penyediaan mekanisme, pengelolaan dan penyelesaian aduan masyarakat; Pemantauan dan evaluasi.
Perempuan dan Anak harus menjadi pahlawan bagi dirinya sendiri dengan segera melapor jika mengalami, melihat, mendengar atau mengetahui adanya kekerasan di sekitarnya untuk memutus mata rantai kekerasan tersebut dengan mendatangi UPTD PPA Kabupaten/Kota/Provinsi, Unit PPA Polda/Polres setempat atau melalui Call Center Bebas Pulsa di SAPA 129 atau WhatsApp 08.111.129.129.
“Stop Kekerasan pada Perempuan dan Anak”
(*)
Comment